Follow Us :

EKOM LMND UMM Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen FHISIP Unram

21 May 2026 | Berita | 153 kali dibaca

EKOM LMND UMM Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen FHISIP Unram

Mataram, enlmnd.id-Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EKOM LMND) Universitas Muhammadiyah Mataram mengecam dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram).


Ketua EKOM LMND UMM, Chita Wasyilah, menyampaikan keprihatinan sekaligus empati terhadap korban dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menilai tindakan itu telah mencoreng marwah institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

"Kami mengecam keras tindakan predatoris oknum dosen di FHISIP Unram yang telah mencederai marwah institusi pendidikan. Kampus dibiayai oleh rakyat untuk menjadi ruang ilmiah, tempat menambah pengetahuan, dan benteng pertahanan moral, bukan menjadi tempat penyalahgunaan kekuasaan," ujar Chita dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

"Kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan moralitas individu. Ini adalah masalah struktural akibat minimnya perspektif gender, lemahnya sistem pengawasan kampus, serta adanya normalisasi pelecehan berkedok candaan atau bimbingan akademik," Tegas Chita.

Ia juga menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan kampus. Menurutnya, perguruan tinggi tidak boleh berlindung di balik alasan menjaga nama baik institusi hingga mengabaikan keadilan bagi korban.

Dalam pernyataannya, EKOM LMND UMM menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya 
1. Mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan FHISIP Unram.
2. Menolak normalisasi pelecehan dengan dalih candaan.
3. Serta mendesak rektor Universitas Mataram menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada oknum dosen apabila terbukti bersalah.

Selain itu, mereka juga meminta pihak rektorat dan FHISIP Unram memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan keamanan akademik bagi korban maupun saksi. EKOM LMND UMM turut mendorong agar kasus tersebut diproses hingga ke ranah hukum guna memberikan efek jera.



(Dedi)