Jakarta, enlmnd.id - Feby Rahmayana, Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini sebagai langkah maju dalam pengakuan hak-hak pekerja, khususnya perempuan.
Feby yang juga ikut terlibat dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT ini tidak boleh berhenti sebagai simbol politik atau pencitraan negara semata. Lebih dari itu, ini harus menjadi titik balik dalam membongkar sistem ekonomi-politik yang selama ini melanggengkan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan yakni sistem yang kami sebut sebagai serakahnomics.
Selama puluhan tahun, kata Feby pekerja rumah tangga hidup dalam bayang-bayang intim: tanpa jaminan kerja layak, tanpa perlindungan hukum yang mampu, serta rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Situasi ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan produk dari sistem ekonomi yang menempatkan tenaga kerja sebagai komoditas murah demi akumulasi keuntungan segelintir elite.
“Momentum Hari Kartini seharusnya tidak sekedar menjadi seremoni emansipasi, namun refleksi kritis atas kondisi perempuan hari ini. Dalam realitas serakahnomics, perempuan terutama dari kelas pekerja terus didorong ke sektor informal dengan upah rendah dan perlindungan minimal. Pekerja rumah tangga adalah contoh paling nyata dari bagaimana negara selama ini abai terhadap reproduktif kerja yang menopang kehidupan sosial-ekonomi,” ujar Feby pada Selasa (21/04/2026).
Untuk itu pihaknya memandang bahwa pengesahan RUU PPTT harus dilakukan dengan:
Pertama, Implementasi yang tegas dan menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran. Kedua, Pengakuan kerja domestik sebagai kerja produktif, yang memiliki nilai ekonomi dan layak mendapatkan perlindungan negara. Ketiga, Penyediaan jaminan sosial dan upah layak bagi pekerja rumah tangga. Keempat, Pendidikan dan kesadaran masyarakat untuk menghapus stigma serta hubungan kekuasaan feodal antara pemberi kerja dan pekerja. Kelima, Pembongkaran struktur serakahnomics , yang menjadi akar dari ketimpangan dan eksploitasi berbasis gender dan kelas.
“Kami menegaskan bahwa perjuangan Kartini hari ini adalah perjuangan melawan sistem yang menindas perempuan secara struktural. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi, namun juga harus berani menantang sistem ekonomi yang tidak adil,” tegas Feby.
Feby juga menyampaikan sikap tegas bahwa pengesahan RUU PPRT ini bukan akhir dari perjuangan, untuk itu pihaknya akan terus mengawal implementasi UU PPRT serta memperkuat gerakan rakyat, khususnya perempuan pekerja, untuk memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud.
“Kartini hari ini adalah PRT yang melawan ketidakadilan. Dan kemenangan sejati adalah ketika negara berpihak pada mereka, bukan pada kepentingan elite dalam sistem serakahnomics.” tutup Feby.
(Dedi)