Pulau Morotai, enlmnd.id-Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pulau Morotai menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keterlambatan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua EK-LMND Pulau Morotai, Habib Inga, menilai lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi salah satu penyebab proyek senilai Rp 15,3 miliar tersebut berstatus kontrak kritis, namun tidak ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hasil audit BPK menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan proyek pemerintah. Ketika progres pekerjaan mengalami deviasi di atas ambang batas, seharusnya segera dilakukan Show Cause Meeting (SCM) sebagai langkah evaluasi," kata Habib, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, progres pembangunan Labkesmas tercatat mengalami deviasi lebih dari 10 persen sejak minggu ke-10 pelaksanaan pekerjaan, yakni mencapai 11,45 persen. Kondisi tersebut semakin memburuk pada minggu ke-14 dengan tingkat keterlambatan meningkat hingga 29,27 persen.
Dalam laporan itu disebutkan, hingga pemeriksaan BPK selesai dilakukan, PPK belum melaksanakan SCM Tahap I sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Sesuai ketentuan kontrak, pekerjaan dapat dikategorikan sebagai kontrak kritis apabila pada periode pertama pelaksanaan atau saat capaian pekerjaan masih berada pada rentang 0-70 persen terjadi keterlambatan lebih dari 10 persen dibanding target yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, PPK wajib menggelar rapat pembuktian melalui SCM sebagai bagian dari pengendalian proyek.
Habib menegaskan keterlambatan proyek kesehatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap kebutuhan layanan masyarakat.
"Kalau proyek kesehatan terlambat, tentu masyarakat yang dirugikan. Pemerintah daerah harus serius menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mengevaluasi pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan," tegasnya.
Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari sekaligus menjamin pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Jaminan Pelaksanaan Nomor TCK2716/02/26, proyek yang dikerjakan PT Wahana Dimensia Indonesia memiliki nilai jaminan sebesar Rp 767.275.700 dengan masa berlaku hingga 12 Mei 2026. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan Labkesmas hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda rampung.
Diketahui, proyek pembangunan Labkesmas mulai dikerjakan pada Agustus 2025. Pemerintah daerah telah memberikan perpanjangan waktu melalui adendum pertama selama 50 hari kalender, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 11 Februari 2026. Selanjutnya, adendum kedua kembali diberikan selama 90 hari kalender, yakni sejak 12 Februari hingga 12 Mei 2026.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Morotai menginstruksikan para PPK untuk mengambil langkah penanganan kontrak kritis sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga mendorong perbaikan mekanisme pengendalian proyek agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi.
(Dedi)