Jakarta, enlmnd.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan pengambilalihan lahan pasca pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta perusahaan tambang Agincourt Resources. Lahan-lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada BUMN Perhutani dan perusahaan negara di sektor pertambangan melalui MIND ID/Aneka Tambang Tbk (ANTAM), (29/01/2026).
LMND menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali berada di bawah kendali negara. Pengambilalihan ini penting untuk memastikan kawasan hutan dan sumber daya tambang dikelola secara berkelanjutan, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh. Isnain Mukadar, menegaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam menegakkan kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam Indonesia.
“Pengambilalihan izin perusahaan yang bermasalah dan penyerahannya kepada BUMN adalah langkah progresif untuk memulihkan peran negara sebagai pengendali utama sumber daya alam. Ini bukan hanya soal administrasi izin, tetapi soal arah politik ekonomi nasional,” ujar Muh. Isnain Mukadar.
Lebih lanjut, Isnain menekankan bahwa penyerahan pengelolaan kepada Perhutani dan MIND ID/ANTAM harus diiringi dengan tata kelola yang akuntabel, pengawasan publik yang ketat, serta orientasi pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
“BUMN harus hadir sebagai instrumen negara untuk menjaga stabilitas produksi, stabilitas ekonomi, dan sekaligus memastikan bahwa pengelolaan hutan dan tambang tidak merusak lingkungan serta tidak meminggirkan masyarakat sekitar,” tambahnya.
LMND juga menilai kebijakan ini sebagai momentum penting untuk menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang selama ini lebih menguntungkan segelintir korporasi, namun minim kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan lingkungan.
Ke depan, LMND mendorong pemerintah agar konsisten melakukan evaluasi terhadap seluruh izin pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengambilalihan lahan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat, kedaulatan negara, dan keberlanjutan ekologi.
(Dimas)