Medan, enlmnd.id-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Utara menyoroti peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.
Organisasi tersebut menilai insiden itu sebagai persoalan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi PT PLN (Persero).
Ketua Eksekutif Wilayah (EW) LMND Sumatera Utara, M. Sabda Erlangga, mengatakan blackout tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik, kegiatan ekonomi, hingga sektor pendidikan.
"Peristiwa blackout yang terjadi bukan sekadar gangguan teknis semata, melainkan menunjukkan lemahnya manajemen dan minimnya mitigasi di tubuh PLN," kata Sabda dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Sabda, PLN seharusnya memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengantisipasi gangguan besar mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai kejadian tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem penanganan dan mitigasi gangguan kelistrikan berskala besar.
Sabda juga menyoroti perbedaan antara kewajiban pelanggan dan tanggung jawab perusahaan penyedia layanan. Ia menilai masyarakat dituntut membayar tagihan tepat waktu serta dikenakan sanksi apabila terlambat, sementara saat terjadi gangguan pelayanan yang berdampak luas, publik hanya menerima penjelasan tanpa kepastian langkah penyelesaian yang konkret.
"Jika PLN tidak mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat, maka pimpinan tertinggi perusahaan harus bertanggung jawab, bukan berlindung di balik alasan gangguan teknis," ujarnya.
Kami meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait memberikan perhatian serius terhadap insiden tersebut. Mereka juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem distribusi listrik di Sumatera guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam pernyataan sikapnya, LMND Sumut menyampaikan empat tuntutan.
1. Meminta PLN memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas atas dampak blackout.
2. Kedua, mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan direksi PLN.
3. Ketiga, meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap insiden tersebut sesuai kewenangannya.
4. Keempat, menuntut Direktur Utama PLN mengundurkan diri apabila terbukti terjadi kegagalan manajerial yang signifikan.
Selain itu, LMND Sumut mendorong evaluasi terhadap jajaran direksi PT PLN (Persero). Menurut mereka, apabila ditemukan adanya kegagalan manajerial yang signifikan dalam penanganan sistem kelistrikan, maka bentuk pertanggungjawaban dari pimpinan perusahaan perlu dipertimbangkan.
(Dedi)