Jakarta, enlmnd.id-Wakil Ketua Umum Keperempuanan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Feby Rahmayana, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap korban kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Feby menilai tindakan tersebut mencederai prinsip perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut korban justru mendapat tekanan agar menikah dengan pelaku serta dijanjikan sejumlah uang demi menjaga nama baik pejabat daerah.
“Alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, tindakan tersebut justru menunjukkan keberpihakan kepada pelaku dan upaya membungkam korban,” kata Feby dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah informasi yang beredar di media sosial menyebut korban merupakan pekerja rumah tangga (PRT) berusia 18 tahun yang bekerja di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di kawasan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sementara terduga pelaku berusia 32 tahun dan disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istri bupati.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Feby, kasus tersebut menunjukkan masih rentannya posisi pekerja rumah tangga terhadap kekerasan dan tekanan kekuasaan. Ia menilai korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga tekanan psikologis yang diduga dilakukan untuk melindungi kepentingan elite.
“Pemerkosaan adalah tindak pidana serius, bukan persoalan yang bisa diselesaikan melalui pernikahan ataupun pemberian uang. Menyarankan korban menikah dengan pelaku merupakan bentuk normalisasi kekerasan seksual,” ujarnya Feby.
Berdasarkan situasi tersebut, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyatakan sikap:
1. Kementrian Pemberdayaan perempuan dan anak segera mengevaluasi total kinerja dinas pemberdayaan perempuan di seluruh Indonesia dan mencopot kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak konawe selatan.
2. Aparat penegak hukum segara mengusut dugaan intimidasi terhadap korban serta memastikan proses hukum kasus tersebut berjalan transparan dan berpihak kepada korban.
3. Komnas Perempuan dan lembaga terkait turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini.
4. Seluruh elemen masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi, tekanan, maupun upaya damai yang merugikan korban.
5. Memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU TPKS dan UU PPRT dan pelaku harus di adili sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
6. Negara harus menjamin perlindungan, pemulihan psikologis, dan pendampingan hukum bagi korban sebagai PRT dan korban kekerasan seksual.
Selain itu, Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berpihak kepada korban. Mereka turut meminta Komnas Perempuan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Feby menegaskan negara harus menjamin perlindungan, pemulihan psikologis, serta pendampingan hukum bagi korban sebagai pekerja rumah tangga dan korban kekerasan seksual.
“Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan, bukan tekanan untuk berdamai demi menjaga citra kekuasaan,” tegasnya.
(Dedi)