Follow Us :

Aliansi Warga Loli Oge Tolak 7 Tambang Baru, Desak Pencabutan IUP ke Pemprov Sulteng

29 December 2025 | Berita | 187 kali dibaca

Aliansi Warga Loli Oge Tolak 7 Tambang Baru, Desak Pencabutan IUP ke Pemprov Sulteng

Donggala, enlmnd.id - Aliansi Masyarakat Loli Oge menggelar aksi demonstrasi menolak rencana masuknya tujuh perusahaan tambang baru di Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala. Aksi ini berlangsung pada Senin (29/12/2025) dengan sasaran Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.


Aliansi tersebut terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, serta masyarakat Desa Loli Oge. Sekitar 100 massa aksi turun ke jalan dengan membawa spanduk, bendera, dan pengeras suara untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang hidup warga.

Koordinator Lapangan aksi, Edisyam, mengatakan penolakan warga didasari oleh keresahan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan perusahaan tambang. Ia menegaskan, masyarakat tidak menginginkan kerusakan lingkungan semakin parah akibat masuknya tambang baru.

“Perjuangan ini murni atas dasar keresahan masyarakat. Kami tidak ingin Desa Loli Oge semakin rusak karena bertambahnya aktivitas tambang,” kata Edisyam dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan, mulai dari penolakan seluruh aktivitas tambang galian batuan mineral baru, pencabutan WIUP/IUP tujuh perusahaan tambang, hingga mendesak DPRD Sulawesi Tengah membentuk tim investigasi dan evaluasi izin tambang. Massa juga menuntut pengusutan dugaan mafia tanah, audit dana CSR perusahaan tambang, penagihan janji Gubernur terkait pembentukan tim penyelesaian konflik tambang, serta pengusutan praktik penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik.

Penolakan warga dilatarbelakangi oleh kondisi lingkungan yang dinilai sudah terdampak serius. Saat ini, tercatat lima perusahaan tambang telah beroperasi di wilayah Loli Oge, dan masyarakat menilai kehadiran perusahaan baru hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Loli Oge telah bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tengah pada 8 Desember 2025 untuk menyampaikan aspirasi penolakan tambang. Dalam pertemuan tersebut, gubernur menjanjikan pembentukan tim penyelesaian bersama Dinas ESDM. Dialog lanjutan juga dilakukan dengan Bupati Donggala pada 13 Desember 2025, namun belum membuahkan hasil konkret.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan pemerintah provinsi telah memberlakukan moratorium dan tidak akan menerbitkan izin tambang baru. Ia menegaskan tidak ada izin baru maupun aktivitas eksplorasi yang akan dikeluarkan.

“Tidak ada izin baru. Kita sudah memetakan banyaknya IUP di wilayah Palu dan Donggala. Tata ruang Donggala 2022 memang menetapkan kawasan pertambangan, tetapi itu bisa dievaluasi setelah lima tahun. Saya sudah instruksikan agar tidak ada IUP baru,” ujar Anwar.

Anwar menambahkan, pemerintah provinsi akan melakukan inventarisasi bersama instansi kehutanan serta mengevaluasi perizinan sesuai mekanisme hukum. Pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas pertambangan yang mulai bekerja pada Januari 2026 untuk menangani persoalan tambang, termasuk di Desa Loli Oge.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, seperti Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi. Warga berharap pemerintah konsisten menepati janji dan mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan serta hak hidup masyarakat Loli Oge.




(Dimas)