Banggai, enlmnd.id - Isu rencana eksekusi kembali lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah organisasi mahasiswa pun angkat suara, termasuk Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Banggai.
LMND Banggai menegaskan penolakan keras terhadap rencana penggusuran tersebut dan menyatakan siap menggalang perlawanan secara nasional.
Ketua LMND Banggai, Bim-bim, menilai penggusuran akan berdampak panjang bagi masyarakat, mulai dari meningkatnya kemiskinan hingga hilangnya hak dasar warga atas tempat tinggal.
“Rencana penggusuran kembali merupakan isu yang menghantui masyarakat Tanjung. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan,” ungkap Bim-bim dalam keterangan tertulis pada, Senin (19/1/2025).
Ia mengingatkan bahwa penggusuran yang terjadi pada 2017–2018 menjadi bukti nyata ketidakadilan terhadap hak tanah warga. Hingga kini, menurutnya, penyelesaian kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum.
“Proses penyelesaian yang belum tuntas membuat korban terus terombang-ambing dalam ketidakpastian keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Tanjung bersama mahasiswa dari berbagai organisasi kampus kembali menggelar aksi menolak rencana eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari. Mereka menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt./1997 yang dinilai justru memperluas objek sengketa hingga menyeret tanah warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.
Para massa pun menegaskan penolakan terhadap kemungkinan penggusuran ulang dengan seruan, “Jangan jadikan kami korban tiga kali!”.
(Dimas)