Luwuk Banggai, enlmnd.id – Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Luwuk Banggai, Bimbim Virgiawan, menegaskan penolakan terhadap wacana yang mengusulkan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian, (30/01/2026).
Menurutnya, wacana tersebut berisiko melemahkan independensi POLRI dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum yang dijunjung di Indonesia.
Bimbim dengan tegas menyatakan, "POLRI harus tetap berdiri sebagai institusi yang independen dan profesional. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka peluang terjadinya intervensi politik akan semakin terbuka dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum."
Lebih lanjut, Bimbim juga menyampaikan bahwa wacana tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh POLRI, seperti perlunya reformasi struktural, peningkatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan internal serta eksternal.
"Pembenahan POLRI seharusnya difokuskan pada upaya memperkuat kepercayaan publik, bukan melalui perubahan posisi kelembagaan yang justru berisiko menimbulkan persoalan baru," tegasnya.
EK-LMND Luwuk Banggai juga mengingatkan bahwa pengalaman sejarah menunjukkan pentingnya pemisahan antara institusi keamanan dan kepentingan politik praktis. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut institusi seperti POLRI harus dipertimbangkan secara mendalam dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
Di akhir pernyataannya, EK-LMND Luwuk Banggai menyerukan agar pemerintah segera menghentikan wacana tersebut dan lebih memprioritaskan reformasi kepolisian yang berorientasi pada kepentingan rakyat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.
(Dimas)