TTU, enlmnd.id- Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Timor Tengah Utara (EK LMND TTU) mengecam dugaan pengeroyokan terhadap Petrus Jenever Rasyid Mau alias Peter Mau di Kompleks BTN KM 9, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka mendesak polisi segera mengusut kasus tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di depan Rusunawa BTN. Berdasarkan informasi yang diterima EK LMND TTU, Peter Mau diduga dikeroyok sejumlah orang hingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Kami menilai bahwa dugaan pengeroyokan tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang perlu ditangani secara profesional dan transparan. Mereka juga menyoroti dugaan terjadinya sejumlah aksi kekerasan yang disebut berulang di kawasan perumahan BTN.
Ketua EK LMND TTU, Elfridus Ariyanto Seran, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi bagi aparat keamanan. Dia menilai patroli dan pengawasan di kawasan BTN perlu ditingkatkan, terutama pada waktu yang dianggap rawan.
"Hal seperti ini sebenarnya sudah terjadi berulang kali di Kompleks Perumahan BTN.
Namun, kami melihat masih minim kehadiran aparat untuk melakukan patroli rutin demi memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada masyarakat," kata Elfridus dalam keterangannya Jum'at (4/9/2026).
Menurut Elfridus, EK LMND TTU sebelumnya telah meminta Polres TTU meningkatkan monitoring dan patroli rutin di kawasan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga.
Selain kepada kepolisian, EK LMND TTU mendesak Pemkab TTU mengevaluasi tata kelola Rusunawa yang berada di Desa Naiola. Mereka berharap pengelolaan kawasan hunian tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Oleh sebab itu kami juga meminta Polres TTU mengusut dugaan pengeroyokan Peter Mau secara tuntas serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban dan masyarakat. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah publik.
"Kami memberikan waktu 7 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan perkembangan yang jelas dalam penanganan kasus ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan demokrasi," tegas Elfridus.
EK LMND TTU menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses penanganannya mendapat kejelasan. Mereka menegaskan langkah lanjutan akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dalam batas waktu yang diberikan.
(Dedi)