Makassar, enlmnd.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengecam penangkapan dua anggota, Reynaldi dan Rahmat Wijaya, yang sebelumnya melakukan pendampingan terhadap warga yang menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Ketua LMND Sulawesi Selatan, Haerul Anwar, menilai penangkapan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap menghormati hak-hak warga negara.
"Kami menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan penangkapan terhadap kader kami yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika benar demikian, tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan," kata Haerul dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Haerul menjelaskan Reynaldi dan Rahmat Wijaya selama ini melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menolak pembangunan TPA Salurano. Penolakan tersebut, kata dia, didasarkan pada kekhawatiran warga karena lokasi TPA dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
LMND Sulawesi Selatan juga meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan mekanisme penangkapan yang dilakukan. Organisasi itu menilai transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami mendesak kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kronologi, dan prosedur penangkapan tersebut. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota kami serta mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum," tutup Haerul.
(Dedi)