Jakarta, enlmnd.id- Kasus kekerasan terhadap dua pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, menuai kecaman. Peristiwa yang terjadi tak lama setelah pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ini menewaskan satu korban dan membuat satu lainnya mengalami luka berat.
Dua korban tersebut adalah R (26) yang kini dirawat intensif di RSAL Dr. Mintohardjo, serta D (15) yang meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat untuk menyelamatkan diri.
Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND, Feby Rahmayana, menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi negara. “Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam melindungi kelompok yang paling rentan,” ujarnya Feby, dalam keterangannya pada Minggu (26/4/2026).
Feby menilai ada indikasi kuat kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran perlindungan anak dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti belum ditahannya terduga pelaku oleh aparat penegak hukum.
“Jika pelaku tidak segera ditahan, ini menunjukkan bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya, Feby.
Selain itu, ia mengungkap adanya kendala dalam proses pendampingan korban. Tim pendamping disebut kesulitan mengakses korban di rumah sakit, sementara pihak yang diduga terkait pelaku justru mendapat akses.
LMND pun menolak penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) karena dinilai tidak tepat untuk kasus dengan korban jiwa dan dugaan eksploitasi anak.
Dalam pernyataannya, LMND mendesak kepolisian segera menahan pelaku dan menerapkan pasal berlapis, LPSK memberikan perlindungan penuh, serta pemerintah menjamin pemulihan korban dan implementasi cepat UU PPRT.
Feby menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara. Jika gagal, menurutnya, hal itu berpotensi menjadi bentuk pembiaran sistematis terhadap kekerasan pada PRT
(Dedi)