Follow Us :

EK-LMND Sumbawa Desak Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual

30 January 2026 | Berita | 263 kali dibaca

EK-LMND Sumbawa Desak Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual

Sumbawa, enlmnd.id — Kebijakan pemerintah daerah yang memberlakukan pembebanan biaya visum kepada korban kekerasan seksual sejak awal tahun 2026 mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Sumbawa, (30/01/2026).

Pernyataan ini dilansir dari Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yang mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026, pemerintah daerah tidak lagi menanggung biaya visum sebagai bagian dari proses hukum bagi korban kekerasan seksual.

Martina Miftahul Jannah yang merupakan Sekretaris Kota menyampaikan bahwa Visum yang merupakan pemeriksaan medis yang digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak kekerasan seksual, menjadi syarat penting dalam proses hukum. Tanpa visum, proses penyelidikan dan pembuktian perkara kekerasan seksual akan berisiko terhambat.

Martina Miftahul Jannah, atau sapaan akrabnya Ita, dengan adanya kebijakan ini turut menyampaikan keprihatinannya. 

“Pembebanan biaya visum kepada korban akan berpotensi menyulitkan korban, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, untuk mengakses keadilan secara utuh,” kata Ita. 

Ia juga menambahkan bahwa, Kebijakan ini dapat menjadi hambatan serius bagi korban dari kalangan ekonomi bawah yang mungkin merasa tidak mampu untuk membayar biaya visum.

Dampak kebijakan ini lanjutnya diperkirakan akan menciptakan ketimpangan akses keadilan. Terutama bagi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu, biaya visum yang harus dibayar secara mandiri berpotensi menghalangi mereka untuk melanjutkan laporan ke pihak berwajib. Sehingga, mereka terpaksa mengubur harapan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

"Proses hukum yang tanpa visum berisiko menurunkan kualitas pemulihan bagi korban. Ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal bagaimana korban bisa mendapatkan hak dan perlindungan medis serta psikologis secara menyeluruh,” ungkap Ita.

Di sisi lain, menurutnya kebijakan ini juga berpotensi merugikan upaya perlindungan korban secara lebih luas. Selain visum, korban kekerasan seksual memerlukan pendampingan medis dan psikologis yang memadai untuk pemulihan mental dan fisik mereka. Ketika salah satu akses ini terhambat, pemulihan korban akan menjadi lebih kompleks dan tidak optimal.

EK-LMND Sumbawa pun menegaskan agar pemerintah daerah untuk mempertimbangkan dan segera meninjau ulang kebijakan ini. Pemerintah daerah harus menempatkan kasus korban kekerasan seksual sebagai kasus kejahatan yang serius dan memikirkan pemulihan korban baik secara fisik maupun secara mental.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah tetap menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan seksual mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di kota sumbawa terus meningkat. Pemerintah daerah harus menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada pemenuhan hak korban serta perlindungan yang lebih baik, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi kebawah,” tegas Ita.

Hingga saat ini, pembebanan biaya visum masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan, dan harapan besar agar pemerintah daerah segera merevisi kebijakan ini demi keadilan dan perlindungan korban kekerasan seksual.


(Dimas)