Follow Us :

‎EN LMND Apresiasi Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Ingatkan Lemahnya Perlindungan Guru dan Masalah PPPK ‎

15 November 2025 | Berita | 775 kali dibaca

‎EN LMND Apresiasi Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Ingatkan Lemahnya Perlindungan Guru dan Masalah PPPK ‎

‎Jakarta, enlmnd.id - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara. EN-LMND menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bahwa negara mulai memberi perhatian lebih serius terhadap perlindungan tenaga pendidik, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

‎Wakil Ketua Umum Bidang Dalam Negeri EN-LMND, Agung Trianto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memulihkan martabat para guru, tetapi juga mengungkap persoalan yang lebih besar terkait kerentanan tenaga pendidik terhadap tekanan hukum maupun sosial.
‎ “Rehabilitasi ini patut diapresiasi. Namun, kita harus melihat bahwa kasus ini merupakan bagian dari persoalan sistemik yang berulang di berbagai daerah,” ujar Agung pada Sabtu,15 November 2025
‎Agung menilai banyak kasus yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi internal sekolah justru berkembang menjadi perkara pidana karena lemahnya sistem perlindungan di tingkat daerah. Ia mengatakan bahwa tidak sedikit guru menghadapi tuntutan hukum tanpa pendampingan memadai.
‎Posisi guru sangat rapuh ketika mekanisme mediasi tidak bekerja. Ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, katanya.
‎EN-LMND juga menyoroti persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menjadi sumber ketidakpastian bagi guru honorer. Banyak guru yang telah lulus seleksi PPPK belum memperoleh kejelasan penempatan akibat keterbatasan anggaran daerah, distribusi formasi yang tidak merata, serta proses verifikasi kebutuhan yang tidak seragam. Kondisi tersebut, menurut Agung, semakin memperbesar beban psikologis dan kerentanan guru terhadap tekanan sosial maupun administratif.
‎Agung mendorong pemerintah menyiapkan kerangka perlindungan yang lebih kuat dan komprehensif, mulai dari pendampingan hukum otomatis, penguatan mekanisme mediasi pendidikan berbasis restoratif, hingga digitalisasi sistem pelaporan kasus di sekolah. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola PPPK agar guru tidak terus berada dalam ketidakpastian status dan penempatan.
‎“Rehabilitasi ini adalah titik awal, bukan titik akhir,” ujar Agung Prianto. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral memastikan guru dapat bekerja tanpa rasa takut. Menurutnya, ketidakadilan yang menimpa tenaga pendidik merupakan ancaman langsung bagi kualitas pendidikan nasional. 
‎Jika guru masih mengajar dengan rasa cemas dan tanpa perlindungan memadai, maka pendidikan kita belum benar-benar merdeka. Tutupnya
‎(Dimas)