Follow Us :

EN LMND Desak Pemerintahan Nasional Segera Sahkan RUU PPRT

04 November 2025 | Berita | 644 kali dibaca

EN LMND Desak Pemerintahan Nasional Segera Sahkan RUU PPRT

Jakarta, enlmnd.id-Wakil ketua umum keperempuanan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND), Feby Ramayana mengikuti Konferensi Pers Orang Muda Desak Prabowo dan DPR sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Konferensi pers ini dilaksanakan di LBH Jakarta pada Selasa, 04 November 2025.


Konferensi pers tersebut dihadiri berbagai organisasi yang ada di Indonesia antara lain Derry Prima, Perwakilan BEM STHI Jentera, Suara Muda kelas pekerja partai buruh, LMID, LMND, Young Greens, WSC Bandung, INPES Bandung, Front Muda Revolusioner (FMR), Resistencs, Comrade, Amnesty Internasional Indonesia.


Tujuannya untuk mendesak agar RUU PPRT segera disahkan jadi undang-undang.


“Konferensi pers ini menagih janji yang telah di ucapkan presiden Prabowo Subianto dihadapan jutaan buruh saat momentum hari buruh lalu, ia menyampaikan RUU PPRT akan disahkan dalam kurun waktu tiga bulan, namun faktanya sampai saat ini belum juga disahkan,” ujar Feby saat diwawancara tim media enlmnd.id, Selasa (4/11)


Ia menyampaikan bawa perjuangan untuk pengesahan RUU PPRT ini sudah berlangsung selama 21 tahun,urgensi RUU ini adalah selama ini PRT masih dianggap bukan pekerja sehingga hak dasarnya tidak terjamin dan tidak sedikit yang mendapatkan diskriminasi mulai dari waktu kerja yang panjang, upah murah, kekerasan, sampai pelecehan.


Menurutnya ini merupakan problem struktural bangsa yang sampai hari ini masih menggerogoti sistem ekonomi politik Indonesia, oleh LMND ini disebut sistem serakahnomics.


“Sistem serakahnomics ini berwatak eksploitasi mulai dari eksploitasi sumber daya manusia sampai pada eksploitasi sumber daya alam. Imperialisme neoliberalisme dengan logika pasarnya mengeksploitasi tenaga pekerja rumah tangga dengan upah murah kemudian diperkuat oleh sistem feodalisme yang menganggap bahwa pekerjaan rumah tangga itu hanya pekerja domestik yang dilakukan oleh perempuan dan tidak akan memberikan pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat kelas atas,” ungkap Feby.


Selanjutnya, katanya lagi dalam logika oligarki segelintir orang yang telah menguasai sistem politik Indonesia, RUU PPRT ini bukan hal yang mendesak untuk dibahas bahkan disahkan, karena tidak akan menguntungkan mereka dalam akumulasi kekayaannya karena ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan pekerja pada sektor perkebunan dan pertambangan.


Terakhir Feby menegaskan bahwa PRT juga adalah buruh yang harus dilindungi hak-haknya secara hukum dan dipenuhi kebutuhan dasarnya, untuk itu LMND mendorong agar RUU PPRT segera disahkan, kita sudah terlalu lama hidup dalam belenggu penindasan dan penghisapan.


Saatnya kita bersatu menghancurkan sistem serakahnomics, mewujudkan bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara budaya untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang setara dan sejahtera.


(Dimas)