Follow Us :

EN LMND Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria Cot Girek Aceh Utara

14 November 2025 | Berita | 974 kali dibaca

EN LMND Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Agraria Cot Girek Aceh Utara

Jakarta, enlmnd.id - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat segera menuntaskan konflik agraria yang berlangsung di wilayah Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Desakan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat mengenai perusakan tanaman, pemutusan akses pertanian, serta kekerasan fisik yang diduga melibatkan PTPN IV Regional VI dan aparat keamanan.


Ketua Umum EN LMND, Muh. Isnain Mukadar, mengatakan bahwa sejumlah tindakan yang dilaporkan warga menunjukkan memburuknya situasi agraria di kawasan tersebut. Menurut dia, negara perlu memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.

“Rakyat Aceh memiliki sejarah panjang dalam mengelola tanah mereka. Tidak ada alasan bagi perusahaan atau negara untuk mengabaikan hak itu,” ujar Isnain dalam keterangan tertulis pada Jum'at, 14 November 2025.

Ia menyebut masyarakat telah beberapa kali meminta perusahaan menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar klaim, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi. Isnain menilai kurangnya transparansi itu turut memperuncing ketegangan antara warga dan perusahaan.

Konflik agraria di lima desa Kampung Tempel, Meunasah Trieng, Lhok Reuhat, Alue Rime, dan Alue Lhok telah berlangsung sejak masa kolonial. Setelah nasionalisasi perkebunan pada masa awal kemerdekaan, lahan yang dikelola masyarakat kembali masuk dalam konsesi perusahaan negara hingga menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Dalam dua tahun terakhir, masyarakat melaporkan sejumlah insiden, termasuk perusakan tanaman sawit dan kakao, pembuatan parit gajah yang menghambat distribusi hasil kebun, serta kekerasan terhadap beberapa warga. Salah satu warga disebut mengalami cacat permanen akibat penyetruman.

EN LMND menilai penyelesaian konflik perlu merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, dan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah konsesi PTPN IV termasuk dalam lokasi prioritas reforma agraria.

“Jika pemerintah konsisten menjalankan mandat reforma agraria, maka wilayah ini seharusnya dipulihkan melalui redistribusi tanah kepada masyarakat penggarap,” kata Isnain.

EN LMND mengajukan enam rekomendasi, antara lain penghentian proses perpanjangan HGU, pembentukan tim investigasi independen, redistribusi tanah, serta penindakan terhadap aparat dan pihak perusahaan yang dinilai melanggar hukum.

Selain dari itu EN LMND juga meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

Isnain menambahkan bahwa konflik agraria Cot Girek menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi rakyat.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Negara harus hadir secara adil dan berpihak kepada masyarakat,” Tutupnya.

(Dimas)