Jakarta, enlmnd.id - Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND, Feby Rahmayana, menyoroti lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah Khusus Jakarta yang telah mencapai 1.917 kasus sepanjang 2025. Angka tersebut hampir menyentuh total laporan pada 2024, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKJ yang diberitakan detik.
Feby menilai peningkatan ini menandakan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jakarta belum berjalan efektif. Ia mendesak Pemprov DKJ untuk mengambil langkah lebih tegas dalam upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan.
“Pemprov DKJ perlu bekerja lebih keras. Jika penanganannya optimal, kasus seharusnya menurun, bukan justru bertambah,” ujar Feby dalam keterangan tertulis pada Minggu, 23 November 2025.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kenaikan ini menjadi alarm. Jangan-jangan UU TPKS belum benar-benar dijalankan secara serius. Kalau implementasinya kuat, mestinya angka kekerasan menurun,” tambahnya.
Feby menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak psikologis jangka panjang, sehingga negara tidak boleh menunda penanganannya.
Situasi di Jakarta, lanjutnya, mencerminkan kondisi nasional. Data Simfoni PPA Kementerian PPPA menunjukkan 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2025. Catatan tahun Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan pada 2024 naik hampir 10 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024, dengan kekerasan seksual sebagai kasus terbanyak, serta 1.765 kasus inses dalam lima tahun terakhir.
EN-LMND menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Lemahnya penerapan UU TPKS, minimnya edukasi seksual, serta kuatnya budaya tabu dianggap memperburuk kondisi.
Dalam pernyataannya, Feby menyampaikan tiga tuntutan utama EN-LMND; Implementasi UU TPKS harus dilakukan secara penuh dan konsisten, Sosialisasi UU TPKS perlu diperluas ke seluruh lembaga dan masyarakat,Upaya pencegahan hingga penanganan harus dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk edukasi seksual dan penghapusan stigma tabu.
Penanganan kekerasan tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Negara wajib hadir mulai dari edukasi, pencegahan, hingga pemulihan korban, Tutupnya.
(Hein)