Follow Us :

Listrik Padam Berhari-hari Pascabanjir di Aceh, LMND Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Rakyat

16 December 2025 | Berita | 79 kali dibaca

Listrik Padam Berhari-hari Pascabanjir di Aceh, LMND Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Rakyat

Aceh, enlmnd.id - Pemadaman listrik yang berlangsung berhari-hari di sejumlah wilayah Aceh pascabanjir menuai kritik keras dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Aceh. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan publik.


Pengurus EW LMND Aceh, Dedi Saputra yang akrab disapa Bung John, menilai bahwa lumpuhnya kelistrikan menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik, khususnya oleh PLN. Menurutnya, bencana alam tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan padamnya listrik secara meluas dan berkepanjangan.

“Banjir memang peristiwa alam, tetapi lumpuhnya sistem kelistrikan adalah akibat kelalaian struktural dan buruknya tata kelola yang terus berulang setiap kali bencana terjadi,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menambahkan, dalih pemadaman demi keselamatan justru memperlihatkan ketidaksiapan negara dalam membangun infrastruktur kelistrikan yang adaptif terhadap risiko bencana dan perubahan iklim. Gardu listrik yang berada di kawasan rawan banjir, ketiadaan sistem cadangan, serta lambannya pemulihan menjadi sorotan utama.

Pemadaman listrik berhari-hari tersebut berdampak luas, mulai dari terganggunya layanan kesehatan, distribusi air bersih, aktivitas ekonomi rakyat kecil dan UMKM, hingga proses pendidikan serta keamanan lingkungan. Kondisi ini dinilai memperparah situasi darurat yang dihadapi warga terdampak banjir.

“Padamnya listrik berhari-hari telah melumpuhkan layanan vital dan membuat rakyat dibiarkan menghadapi keadaan darurat tanpa perlindungan yang memadai dari negara,” ujarnya.

EW LMND Aceh juga menyinggung sejumlah dasar hukum, seperti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Pelayanan Publik, UU Ketenagalistrikan, hingga UU Penanggulangan Bencana, yang menegaskan kewajiban negara menjamin pelayanan dasar yang andal dan berkelanjutan, termasuk pascabencana.

Atas kondisi tersebut, LMND mendesak PLN Wilayah Aceh untuk memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan audit independen terhadap infrastruktur kelistrikan di wilayah rawan banjir serta memastikan penyediaan listrik darurat bagi fasilitas vital.

“Listrik adalah hak rakyat, bukan privilese. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab, bukan bersembunyi di balik alasan bencana,” tegas Dedi.

EW LMND menyatakan siap menempuh langkah advokasi konstitusional, termasuk melapor ke Ombudsman RI, Kementerian ESDM, dan Komnas HAM, apabila kegagalan serupa terus terulang tanpa perbaikan nyata.



(Dimas)