Banda Aceh, enlmnd.id - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh menyatakan sikap tegas mengecam perusakan kompleks makam bersejarah Kuburan Putro Haloeh yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cot Girek, Aceh Utara, Jum'at, (07/11).
Ketua LMND Aceh, Iswandi, mengungkap bahwa bukan hanya satu makam yang terdampak, melainkan ratusan makam kuno yang telah dihancurkan.
Menurutnya, area pemakaman diratakan menggunakan alat berat seperti ekskavator dan buldoser, kemudian ditimbun guna menghapus jejak sebelum ditanami kelapa sawit.
“Ini bukan kesalahan teknis, tetapi tindakan yang merendahkan sejarah dan leluhur Aceh. Ini mencederai martabat budaya dan spiritual masyarakat,” ujar Iswandi dengan tegas.
Berdasarkan informasi dari warga dan pemangku adat, Putro Haloeh dikenal sebagai bangsawan perempuan yang memiliki peran penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan di Aceh Utara.
Selama berabad-abad, makam ini dihormati sebagai tempat ziarah dan ritual adat.
Namun kini, lokasi tersebut semakin terisolasi karena dikelilingi aktivitas perkebunan sawit yang masif.
LMND Aceh menilai, perataan makam dan alih fungsi lahan menjadi kebun sawit merupakan bentuk penghapusan sejarah dan kekerasan terhadap identitas kultural masyarakat.
LMND mendesak PTPN Cot Girek menghentikan operasional di sekitar area kuburan, membuka kembali akses masyarakat, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
LMND juga menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
LMND menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mewajibkan perlindungan situs bersejarah, UUPA No.5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa HGU tidak boleh meniadakan hak dan kepentingan masyarakat, serta Qanun Aceh No.10 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan makam kuno sebagai warisan budaya Aceh.
“Negara tidak boleh membiarkan korporasi merusak ruang hidup, sejarah, dan identitas rakyat. Kami menuntut kawasan Kuburan Putro Haloeh ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dan proses hukum terhadap pelaku perusakan segera dijalankan,” tegas Iswandi.
LMND Aceh menyampaikan akan terus mengawal perjuangan ini bersama warga dan lembaga adat Cot Girek, serta mengajak seluruh mahasiswa di Aceh untuk bersolidaritas melawan perampasan tanah dan penghancuran warisan sejarah.
(Dimas)