Follow Us :

‎LMND Desak Pengusutan Tuntas Kematian Siswa oleh Oknum Brimob ‎

21 February 2026 | Berita | 342 kali dibaca

‎LMND Desak Pengusutan Tuntas Kematian Siswa oleh Oknum Brimob ‎

Jakarta, enlmnd.id - Departemen Hukum dan HAM Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) menilai peristiwa penganiayaan yang berujung kematian seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, merupakan tindak pidana serius yang harus disikapi secara tegas dan berkeadilan.


‎Kepala Departemen Hukum dan HAM EN LMND, Betran Sulani, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai etika dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


‎“Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil, apalagi korban masih anak di bawah umur,” ujar Betran dalam keterangannya Minggu, (22/2/2026).


LMND menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir, publik dihadapkan pada berbagai kasus yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari kekerasan, penganiayaan, hingga dugaan pelanggaran serius lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dalam Pasal 2 UU tersebut ditegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


‎“Jika merujuk pada mandat undang-undang, maka tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang justru bertentangan dengan fungsi dasar kepolisian. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.


‎LMND juga mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penindakan pelaku semata, tetapi harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pendidikan karakter di tubuh kepolisian. Menurut mereka, pembentukan aparat yang humanis dan berorientasi pada pelayanan publik menjadi hal mendesak guna mencegah kekerasan serupa terulang.


‎Selain aspek penegakan hukum, LMND menekankan pentingnya negara memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat sipil. Rentetan peristiwa kekerasan dinilai menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin rasa aman warga dari ancaman intimidasi dan kekerasan.


LMND mendorong kementerian yang membidangi HAM untuk turut mengawal proses pertanggungjawaban pelaku serta melakukan evaluasi terhadap institusi negara yang dinilai tidak menjalankan prinsip-prinsip kepatuhan HAM.


“Pembenahan harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar formalitas untuk meredam kritik publik. Negara wajib memastikan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus melakukan reformasi kelembagaan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tutup Betran.


‎LMND menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menegakkan supremasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.





(Dimas)