Follow Us :

LMND Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Akses Medsos bagi Anak di bawah 16 Tahun

06 March 2026 | Berita | 235 kali dibaca

LMND Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Akses Medsos bagi Anak di bawah 16 Tahun

Jakarta, enlmnd.id - Mentri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa akan menunda akses akun anak di bawah umur 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring. Menurutnya Anak-anak Indonesia saat ini, menghadapi ancaman yang jelas dan nyata mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi. 


Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND, Feby Rahmayana menyikapi kebijakan tersebut menurutnya, pembatasan penggunaan medsos terhadap anak adalah langkah yang sangat tepat. Pihaknya, menyambut baik langkah ini sebagai upaya perlindungan generasi muda dari dampak negatif konten digital, namun menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara pengawasan dan edukasi digital.

“Pembatasan akses media sosial penting untuk melindungi anak dari konten kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian. Namun, perlindungan ini harus diimbangi dengan pendidikan literasi digital agar anak mampu bersikap kritis dan cerdas di ranah digital,” ujar Feby dalam keterangan tertulis Sabtu, (07/02/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah dan platform media sosial perlu bekerja sama dengan orang tua dan sekolah untuk memantau penggunaan media sosial tanpa membatasi kreativitas dan hak anak untuk belajar dan berekspresi.

Pihaknya juga mendorong agar Komdigi dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PP Tunas agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan perilaku digital anak-anak.

“kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan komunitas, untuk aktif mendampingi anak dalam dunia digital, sehingga pembatasan ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga bagian dari pendidikan digital yang sehat,” kata Feby lagi.

Terakhir Feby menegaskan bahwa LMND akan berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah agar kebijakan terkait anak dan media sosial bersifat edukatif, adil, dan berpihak pada kepentingan generasi muda Indonesia.


(Dedi)