Jakarta, enlmnd.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 kembali menuai sorotan dari kalangan buruh. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai kebijakan pengupahan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil biaya hidup pekerja di lapangan.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh/karyawan di Indonesia per Agustus 2025 berada di angka sekitar Rp 3,33 juta per bulan. Angka tersebut dinilai masih tertinggal jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL), khususnya di wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp 5,8–5,9 juta per bulan.
Tekanan biaya hidup juga diperparah oleh laju inflasi yang masih bertahan. BPS mencatat inflasi tahunan Indonesia pada November 2025 mencapai 2,72 persen secara tahunan (year-on-year), dengan kenaikan harga paling terasa pada kelompok makanan dan kebutuhan pokok.
Di sisi lain, UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta dinilai belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan hidup buruh secara menyeluruh. Departemen Ekonomi Inovatif dan Mandiri Ferligius Taoet, Eksekutif Nasional LMND menilai penetapan upah minimum masih belum berpijak pada realitas pengeluaran rumah tangga buruh.
“Kenaikan UMP dan UMSK belum mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh yang sesungguhnya. Data BPS menunjukkan biaya hidup terus naik, sementara upah tertinggal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menambahkan, kebutuhan buruh saat ini tidak hanya sebatas pangan, sandang, dan papan, tetapi juga mencakup biaya pendidikan anak, transportasi, kesehatan, hingga komunikasi. Namun, formulasi upah minimum dinilai masih terlalu bertumpu pada indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BPS sendiri mencatat inflasi tahunan sepanjang 2025 konsisten berada di atas 2 persen, termasuk pada Oktober yang mencapai sekitar 2,86 persen (y-o-y). Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penurunan daya beli masyarakat, terutama kelompok buruh. Akibatnya, banyak buruh terpaksa menekan kualitas konsumsi, bekerja lembur secara berlebihan, bahkan mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kebijakan upah minimum saat ini lebih diarahkan untuk menjaga iklim investasi dengan menekan ongkos tenaga kerja. Padahal buruh adalah motor utama penggerak ekonomi nasional,” tegasnya.
LMND juga menyoroti lemahnya penerapan UMSK di sejumlah sektor akibat minimnya pengawasan. Karena itu, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan agar berbasis pada survei KHL yang objektif, transparan, dan melibatkan buruh secara aktif.
Menurut LMND, kenaikan upah yang adil tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi, melainkan menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi nasional.
(Dimas)