Follow Us :

LMND Sambut Baik RUU PPRT sebagai Usul Inisiatif DPR

13 March 2026 | Berita | 261 kali dibaca

LMND Sambut Baik RUU PPRT sebagai Usul Inisiatif DPR


Jakarta, enlmnd.id-Feby Rahmayana Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Menurutnya keputusan ini akan menjadi langkah awal yang penting dalam upaya memberikan pengakuan, perlindungan hukum, serta kepastian hak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa persetujuan tersebut menandai kemajuan dalam proses legislasi setelah RUU PPRT bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun belum juga disahkan. Dengan status sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan RUU ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembicaraan bersama pemerintah sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

“Selama ini, pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak jelas, hingga kekerasan dan eksploitasi. Ketiadaan payung hukum yang khusus membuat posisi mereka sering kali berada di wilayah abu-abu dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” ujar Feby dalam keterangan tertulisnya pada (13/03/2026).

Dengan adanya RUU PPRT, lanjutnya negara diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan mengenai hubungan kerja, standar upah, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.

Feby juga menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan DPR tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai momentum penting untuk memastikan negara hadir melindungi kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan bahwa persetujuan sebagai RUU usul inisiatif baru merupakan tahap awal. Proses pembahasan ke depan diharapkan berjalan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan organisasi pekerja rumah tangga agar substansi undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan perlindungan yang nyata.

“Kami berharap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang nantinya dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perhatian kebijakan negara,” tutup Feby.



(Dedi)