14 March 2026 | Berita | 983 kali dibaca
Jakarta, enlmnd.id -Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dalam program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. LMND menilai program yang semestinya menjadi upaya penguatan ekonomi rakyat desa itu justru memunculkan persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua Umum Dalam Negeri Eksekutif Nasional LMND, Agung Trianto, mengatakan pembangunan koperasi desa pada prinsipnya merupakan langkah yang patut diapresiasi karena sejalan dengan semangat memperkuat ekonomi rakyat dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat desa.
“Pada dasarnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah yang baik dan penting untuk memperkuat ekonomi rakyat desa. Tetapi pelaksanaannya tidak boleh menabrak prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagai subjek utama pembangunan,” kata Agung Trianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
LMND menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp1,6 miliar per unit koperasi dengan realisasi pembangunan di lapangan yang dalam sejumlah laporan disebut hanya sekitar Rp1 miliar bahkan kurang. Selisih anggaran tersebut dinilai memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola program.
Selain itu, LMND juga menyoroti mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut dikerjakan oleh PT Agrinas setelah penunjukan melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Dalam implementasinya, proyek tersebut juga dilaporkan melibatkan kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pembangunan unit koperasi di berbagai desa.
Menurut Agung, pola pelaksanaan seperti itu berpotensi mengabaikan posisi pemerintah desa dan masyarakat desa dalam proses pembangunan koperasi. Padahal, koperasi semestinya dibangun secara demokratis dari bawah, bukan melalui pendekatan yang sentralistik.
“Kalau benar terjadi pengurangan anggaran yang signifikan dari Rp1,6 miliar menjadi sekitar Rp1 miliar atau bahkan lebih rendah, maka ini harus segera diusut secara terbuka. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan ekonomi desa, sehingga negara tidak boleh diam,” ujarnya.
Atas dasar itu, LMND mendesak Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk membuka secara transparan seluruh skema anggaran, mekanisme penunjukan pelaksana, serta rincian penggunaan dana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. LMND juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran program tersebut.
Tak hanya itu, LMND turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyelewengan atau pengurangan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bagi LMND, pembangunan koperasi desa tidak boleh berubah menjadi proyek yang justru menguntungkan segelintir pihak.
LMND menegaskan koperasi desa harus tetap menjadi instrumen kedaulatan ekonomi rakyat. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan dinilai penting agar program tersebut benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi desa dan perluasan partisipasi rakyat dalam pembangunan.
(Dedi)