Jakarta, enlmnd.id — Meningkatnya kasus perundungan (bullying) di sekolah dan kampus kembali menegaskan bahwa ruang pendidikan Indonesia masih jauh dari kondisi yang aman dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Wakil Ketua Umum Bidang Dalam Negeri EN LMND, Agung Trianto, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai “Indonesia darurat bullying” sebagai sinyal bahwa masalah ini telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.
Agung menggarisbawahi berbagai bentuk perilaku agresifmulai dari ejekan dan pengucilan hingga intimidasi dan kekerasan fisik sebagai bukti melemahnya pengasuhan dan pengawasan dalam sistem pendidikan. Ia menolak anggapan bahwa kekerasan adalah bagian dari proses pendewasaan, karena justru memberi dampak psikologis yang panjang bagi korban.
“Jika kekerasan dianggap wajar, itu berarti kita sedang menanamkan trauma pada anak-anak,” ujarnya pada Rabu, 19 November 2025.
Menurut Agung, sekolah dan kampus seharusnya menjadi ruang aman tempat nilai, karakter, dan daya cipta dikembangkan. Cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak mungkin tercapai jika peserta didik masih hidup dalam ketakutan akibat praktik perundungan.
“Visi Indonesia Emas kehilangan relevansinya jika ruang pendidikan masih menjadi sumber ketakutan,” tegasnya.
Kekhawatiran ini sejalan dengan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024, naik drastis dari 285 kasus pada 2023. Sebanyak 31 persen di antaranya merupakan bullying, dan lebih dari 40 persen dilakukan oleh guru.
Riset Jurnal Transformasi Pendidikan (2025) turut menunjukkan masih tingginya tingkat perundungan: 26,8 persen siswa kelas 5 SD dan 26,32 persen siswa kelas 8 SMP pernah mengalami bullying. Sementara itu, data TVRI Yogyakarta mengungkap hampir 15 persen pelajar menjadi korban, dengan mayoritas pelaku adalah siswa yang lebih senior.
Melihat kondisi ini, Agung mendesak pemerintah untuk segera merumuskan Blueprint Nasional Pencegahan Bullying. Ia menilai pendekatan yang selama ini bersifat reaktif tidak lagi memadai. Blueprint tersebut perlu mengatur standar pencegahan di setiap satuan pendidikan, pelatihan penanganan konflik untuk guru, pembentukan unit konseling independen, penguatan pendidikan karakter berbasis empati, serta mekanisme sanksi dan pemulihan yang lebih tegas. Partisipasi orang tua dan masyarakat juga wajib diperkuat.
Agung menegaskan bahwa perundungan merupakan ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Anak yang tumbuh dalam rasa takut akan kehilangan kreativitas, keberanian, dan integritas—nilai dasar yang seharusnya menjadi fondasi Indonesia Emas 2045.
“Indonesia Emas tidak akan terwujud dari ruang pendidikan yang membiarkan bullying berkembang,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan kembali prinsip Ki Hadjar Dewantara: Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani nilai yang menurutnya harus kembali menjadi roh penyelenggaraan pendidikan nasional untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendidik, dan melindungi.
(Dimas)