Majene, enlmnd.id - Rencana pembangunan jeti serta peningkatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Cadas Industri Azalia Mekar menuai penolakan dari mahasiswa dan warga di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Penolakan tersebut mencuat saat perusahaan menggelar kegiatan sosialisasi di salah satu aula penginapan di Kabupaten Majene. Sejumlah mahasiswa dan warga menilai kegiatan tersebut tidak transparan karena dilaksanakan jauh dari wilayah yang akan terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
Diketahui, PT Cadas Industri Azalia Mekar menjalankan aktivitas pertambangan di Desa Banua Adolang dan Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang. Namun, sosialisasi terkait rencana pembangunan jeti dan peningkatan dokumen AMDAL justru digelar di lokasi yang tidak berada di sekitar wilayah pertambangan.
Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Sulawesi Barat yang tergabung dalam Aliansi Tolak Tambang Pamboang sejak awal mengawal persoalan tersebut. Mereka menilai proses pertambangan yang dilakukan perusahaan telah bermasalah secara prosedural sejak tahap awal.
Ketua Eksekutif Wilayah LMND Sulawesi Barat, Ramli, menilai pelaksanaan sosialisasi tersebut terkesan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak langsung di Kecamatan Pamboang.
“Sejak awal kami menilai proses pertambangan ini cacat secara prosedural. Sosialisasi yang dilakukan pun terkesan tertutup dan tidak melibatkan warga Pamboang yang akan terdampak langsung,” ujar Ramli dalam keterangan tertulis pada Selasa, (10/03/2026).
Ramli menjelaskan bahwa LMND bersama Aliansi Tolak Tambang Pamboang serta sejumlah warga yang terdampak langsung sempat mendatangi lokasi kegiatan sosialisasi tersebut. Namun, mereka mengaku tidak diperbolehkan memasuki ruangan tempat kegiatan berlangsung.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses yang dijalankan tidak membuka ruang partisipasi bagi masyarakat yang berpotensi menerima dampak dari aktivitas pertambangan.
“Kami bersama warga Pamboang yang datang untuk mengikuti pertemuan justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal mereka merupakan pihak yang akan terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tersebut,” katanya.
Atas kejadian tersebut, LMND bersama Aliansi Tolak Tambang Pamboang menyatakan sikap menolak seluruh proses pertambangan yang dilakukan oleh PT Cadas Industri Azalia Mekar, termasuk rencana pembangunan jeti serta peningkatan dokumen AMDAL.
Mereka menilai tahapan yang dilakukan tidak transparan serta mengabaikan partisipasi masyarakat yang semestinya dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Selain itu, mahasiswa dan warga juga menilai aktivitas pertambangan yang berjalan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak lahan masyarakat, serta mengancam wilayah tangkap nelayan di kawasan Pamboang.
LMND bersama Aliansi Tolak Tambang Pamboang mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh proses pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut karena dinilai bermasalah secara prosedural.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar hingga seluruh aktivitas pertambangan di Kecamatan Pamboang dihentikan.
(Dedi)