Mamuju, enlmnd.id — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Wilayah Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Barat untuk segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan yang marak terjadi di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Desakan itu muncul setelah banyaknya laporan warga yang tinggal di kawasan permukiman yang secara administrasi terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan atau peruntukan lainnya. Kondisi ini dinilai telah berlangsung bertahun-tahun, menciptakan ketidakpastian hukum, memicu kerentanan sosial, dan menghambat laju ekonomi masyarakat setempat.
Penjabat (Pjs) Sekretaris Wilayah LMND Sulbar, Ramli, menegaskan bahwa persoalan ini telah mengancam hak dasar warga.
“Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal, berkebun, dan membangun rumah, tetapi tiba-tiba lahannya diklaim sebagai kawasan hutan atau penggunaan lain. Ini persoalan serius dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Ramli pada Selasa, 11 November 2025.
LMND Sulbar menilai, tumpang tindih kebijakan antar instansi—seperti kehutanan, BPN, dan tata ruang daerah—menjadi salah satu akar masalah. Selain itu, mereka juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penetapan batas kawasan, mediasi konflik, hingga pengajuan revisi peruntukan kawasan ke pemerintah pusat.
“Ini sudah menjadi darurat agraria di Sulawesi Barat. Warga hidup dalam kecemasan akibat ketidakjelasan status lahan tempat mereka tinggal,” tegasnya.
Untuk itu, LMND Sulbar menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemprov dan DPRD Sulbar, di antaranya:
1. Membentuk Satgas lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, BPN, kehutanan, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan pemetaan ulang kawasan bermasalah.
2. Mempercepat pengesahan RTRW definitif yang mengakomodir keberadaan permukiman warga dan disusun secara partisipatif.
3. Mendorong penyelesaian administratif, termasuk mengajukan pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman tetap, serta memfasilitasi legalitas tanah warga.
4. Mengalokasikan anggaran prioritas melalui fungsi legislasi DPRD untuk pembiayaan satgas, mediasi, dan proses hukum yang diperlukan.
5. Menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam seluruh proses penyelesaian konflik lahan.
Ramli menekankan, penyelesaian masalah ini harus diwujudkan dalam langkah konkret.
“Masyarakat tidak butuh janji, mereka butuh kepastian. Masalah ini jadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak warga dan menghadirkan rasa aman,” tutupnya.
LMND Sulbar memastikan akan terus mengawal isu ini, sekaligus siap berkontribusi dalam proses advokasi dan pengawasan demi penyelesaian konflik agraria di tingkat daerah.
(Dimas)