Follow Us :

LMND Tegaskan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan Resolusi HAM di Tanah Papua

13 March 2026 | Berita | 228 kali dibaca

LMND Tegaskan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan Resolusi HAM di Tanah Papua


Jakarta, enlmnd.id - Isu hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua kembali menjadi perhatian dalam sebuah diskusi publik yang membahas pengelolaan sumber daya alam serta kesejahteraan masyarakat setempat. Diskusi yang berlangsung di Kedai Tempo, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/3/2026) tersebut menyoroti pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Tanah Papua.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di Papua belum dirasakan secara merata oleh masyarakat setempat.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Departemen Hukum dan HAM LMND, Betran, mengatakan negara perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Ia juga menekankan bahwa proses hilirisasi dan industrialisasi harus berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, hilirisasi perlu dikembangkan secara multisektor dengan tetap menghormati serta tidak menggeser corak produksi dan sistem kehidupan masyarakat asli Orang Papua.

“Pasal 33 adalah fondasi ekonomi negara. Implementasinya harus memastikan masyarakat Papua memperoleh kesejahteraan sosial dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka,” ujar Betran dalam diskusi publik tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang demokratis dengan masyarakat adat Papua guna menyelesaikan berbagai persoalan yang masih terjadi, termasuk dugaan pelanggaran HAM serta konflik tanah adat.

Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam oleh kelompok tertentu juga turut memperumit situasi di Papua jika tidak diatur dengan prinsip keadilan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis Papua Alfred Pabika menilai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua hingga kini belum memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat asli Papua.

Ia menyebut sejumlah persoalan mendasar masih dihadapi masyarakat, seperti kesenjangan sosial, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, hingga persoalan kesejahteraan ekonomi. Selain itu, transparansi pengelolaan anggaran serta pemerataan pembangunan juga masih menjadi sorotan.

“Kaum yang mengeksploitasi sumber daya alam demi kepentingan individu atau kelompok menjadi tantangan bersama. Karena itu diperlukan persatuan nasional agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP GMNI, Ramos ASW, juga menyoroti berbagai persoalan lain yang masih dihadapi masyarakat Papua. Ia menyinggung keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta konflik yang muncul dalam pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua.

Sebagian peserta diskusi juga menilai pemberian izin usaha pertambangan rakyat di sejumlah wilayah kerap memicu konflik baru dengan masyarakat adat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 masih perlu diperkuat agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat Papua.

Para peserta diskusi sepakat bahwa penyelesaian berbagai persoalan di Papua memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mengedepankan dialog, perlindungan hak masyarakat adat, serta kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.



(Dedi)