Timor Tengah Utara, enlmnd.id - Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Timor Tengah Utara menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk segera mengusut dugaan pelanggaran pembayaran upah buruh pada proyek pembangunan 10 unit rumah bantuan melalui program Tekun Melayani Plus di Kelurahan Sasi, Kabupaten TTU.
Ketua Kabupaten LMND TTU, Edy Seran, menilai Pemerintah Kabupaten TTU telah lalai dalam memastikan pemenuhan hak para buruh yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut. Ia mengungkapkan bahwa meskipun proyek telah rampung sejak tahun anggaran 2021/2022, hingga kini para pekerja belum menerima pembayaran upah secara penuh.
“Para buruh telah menyelesaikan pekerjaan mereka, tetapi hak mereka justru digantung. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap mereka yang bekerja keras,” ujar Edy melalui Pesan Whatsap, Minggu 09 November 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun LMND, total upah buruh dalam proyek ini mencapai Rp40.925.000, namun pemerintah baru membayarkan Rp2.600.000 pada Desember 2023, sehingga masih terdapat tunggakan sebesar Rp38.325.000 yang belum diselesaikan hingga saat ini.
“Upah ini sudah terhambat sejak 16 April 2023. Hampir dua tahun mereka menunggu, tetapi hanya dibayar sebagian kecil. Ini ironi, anggaran besar bisa cair, tetapi hak buruh malah diabaikan,” kritiknya.
Persoalan ini sebenarnya telah lama disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Buruh Menggugat (AMBRUK) Kefamenanu. Berbagai upaya, baik audiensi maupun demonstrasi, telah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak pemerintah.
Pada 24 September 2025, AMBRUK melakukan pertemuan dengan Bupati TTU yang berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut melalui koordinasi dengan dinas terkait. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.
“Kalau sudah bertahun-tahun tanpa solusi, ini bukan sekadar lambat, ini pembiaran,” tegas Edy.
AMBRUK juga telah melakukan audiensi lanjutan pada 26 September 2025 dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) TTU, namun hasil pertemuan tersebut dianggap tidak memberikan titik terang.
Atas dasar itu, LMND TTU menuntut BPK RI untuk melakukan audit mendalam terkait tata kelola anggaran program Tekun Melayani Plus. Selain itu, mereka juga meminta Kemenaker RI turun langsung untuk menegakkan hak buruh sesuai aturan ketenagakerjaan.
“BPK dan Kemenaker tidak boleh menutup mata. Jika hak buruh terus diabaikan, kami menduga kuat ada praktik penyimpangan anggaran dan eksploitasi kerja yang harus dibongkar,” tutup Edy.
(Dimas)