Jakarta, enlmnd.id - Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 untuk menjadi UU, namun sampai hari ini RUU PPRT tersebut belum juga disahkan. Bahkan pada tanggal 1 Mei 2025 tepat pada peringatan hari buruh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto salah satu poin pidatonya dihadapan jutaan buruh menyampaikan akan mengesahkan RUU PPRT dalam kurun waktu tiga bulan, namun naas sampai pergantian tahun RUU tersebut belum juga disahkan.
RUU PPRT digagas berangkat dari adanya kekosongan hukum yang spesifik mengatur tentang hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. RUU PPRT diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pengakuan PRT sebagai pekerja yang setara dengan pekerja profesi lainnya.
Ketiadaan payung hukum inilah yang menyebabkan para pekerja rumah tangga rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan, jaminan hak dasar tidak terpenuhi, dan PRT tidak diakui sebagai pekerja profesi yang layak.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) terdapat 3.308 kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai Februari 2024. Kemudian, pada catatan yang sama kasus kekerasan PRT pada tahun 2012 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Kompilasi kekerasan terhadap PRT yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rentang waktu 2005 sampai 2022 menjabarkan sudah terjadi 2.344 kasus. Selanjutnya, berdasarkan data Jala PRT pada tahun 2022, pendapatan yang diperoleh oleh rata-rata PRT sekitar 20%-30% dari upah minimum regional (UMR). PRT juga tidak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, survei yang dilakukan JALA PRT di 6 (enam) kota terhadap 4.296 PRT pada 2019 mengungkapkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hak-hak PRT yang dijamin dalam RUU PPRT
Dalam RUU PPRT perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia. Tujuan perlindungan PRT untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi pekerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, mengatur Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
PRT juga berhak untuk bekerja pada jam kerja yang manusiawi, mendapatkan Cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja, mendapatkan Upah dan tunjangan hari raya sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja, mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja; dan mengakhiri Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Selain menjamin Hak-hak PRT, dalam RUU PPRT juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja. dalam RUU tersebut pemberi kerja berhak untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas PRT, memperoleh informasi mengenai kemampuan kerja PRT, memberikan izin kepada PRT apabila berhalangan masuk kerja sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja, mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Hubungan Kerja, mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya; dan Mengakhiri Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.
Kewajiban pemberi kerja adalah menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja, memberikan hak-hak PRT sesuai dengan Perjanjian Kerja, memberikan waktu istirahat, dan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.
Hak dan Kewajiban Penyalur PRT
Dalam RUU PPRT juga mengatur hak dan kewajiban penyalur PRT, penyalur PRT berhak mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemberi Kerja, mendapatkan informasi mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT, dan mendapatkan imbalan jasa dari Pemberi Kerja setelah PRT ditempatkan sesuai kesepakatan antara Penyalur PRT dengan Pemberi Kerja.
Kewajiban Penyalur PRT adalah memberikan informasi kepada calon PRT mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT, memberikan informasi kepada Pemberi Kerja mengenai calon PRT yang akan ditempatkan, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang memuat kualifikasi PRT dan pertanggung jawaban Penyalur PRT kepada Pemberi Kerja, menyediakan PRT pengganti atau mengembalikan biaya Penempatan PRT
apabila dalam masa percobaan PRT tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja, menyediakan PRT pengganti apabila dalam masa percobaan Pemberi Kerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja dan melakukan pelaporan atas data pengelolaan proses perekrutan dan penempatan secara berkala kepada instansi yang berwenang.
Pentingnya RUU PPRT Disahkan
Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, untuk itu negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, sebagai warga negara, PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan pekerjaannya.
Persoalan PRT di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem budaya yang berlaku dalam masyarakat. Hubungan kerja yang ada saat ini lebih mengedepankan pandangan bahwa PRT merupakan bagian dari sebuah keluarga, sehingga hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kekerabatan atau pekerjaan informal. Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang secara khusus melindungi PRT salah satunya karena jasa PRT di Indonesia tidak dianggap sebagai hubungan kerja.
RUU PPRT tidak hanya akan menguntungkan PRT, akan tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja dan penyalur sehingga apabila RUU ini disahkan dan apabila dalam pekerjaan PRT melanggar dan merugikan pemberi kerja akan ditindak secara hukum berdasarkan UU yang berlaku. RUU PPRT ini akan diterapkan secara profesional dan menghormati hak asasi manusia baik itu Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pemberi Kerja, maupun Penyalur kerja.
Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan seluruh masyarakat jangan ditunda dan diabaikan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus dijunjung tinggi negara harus menjadi jembatan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.
Segera sahkan RUU PPRT sekarang juga...!!!
Feby Rahmayana
Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN-LMND