Follow Us :

‎Paradoks Kebijakan Pemilahan Sampah Di Kota Mataram ‎

04 January 2026 | Berita | 265 kali dibaca

‎Paradoks Kebijakan Pemilahan Sampah Di Kota Mataram ‎

‎Mataram, enlmnd.id - Pada 24 Desember 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram memberlakukan Surat Edaran Nomor 658.1 tentang kewajiban pemilahan sampah. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah organik menggunakan plastik berwarna putih dan sampah anorganik menggunakan plastik berwarna hitam.


Sebagai instrumen penegakan, DLH menetapkan sanksi administratif berupa penolakan pengangkutan sampah oleh petugas roda tiga apabila sampah tidak dipilah, serta penolakan pelayanan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) jika sampah masih dalam kondisi tercampur.


‎Secara normatif, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Mataram. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru memunculkan paradoks: bertentangan secara yuridis dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak selaras dengan realitas sosial masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pemilahan sampah belum sepenuhnya berlandaskan prinsip tata kelola lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.


‎Pertentangan Aspek Yuridis


‎Dari perspektif hukum, Surat Edaran DLH Kota Mataram Nomor 658.1 menimbulkan persoalan serius karena berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah Kota Mataram sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai.


‎Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Selanjutnya, Pasal 14 menyatakan bahwa pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang, atau mudah terurai secara alami. Norma ini secara jelas mengarahkan kebijakan pada pengurangan penggunaan plastik, khususnya plastik sekali pakai.


Namun, Surat Edaran Nomor 658.1 justru mewajibkan masyarakat menggunakan plastik hitam dan putih setiap hari sebagai syarat pemilahan sampah. Kondisi ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan, bahkan kontradiksi normatif: di satu sisi pemerintah membatasi penggunaan plastik sekali pakai melalui peraturan daerah, tetapi di sisi lain mewajibkannya melalui surat edaran.


‎Secara yuridis, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Oleh karena itu, surat edaran sebagai produk kebijakan administratif tidak boleh bertentangan dengan peraturan daerah. Dengan demikian, Surat Edaran DLH Kota Mataram Nomor 658.1 patut dipertanyakan kekuatan hukum dan legitimasi normatifnya.


Pertentangan Aspek Realitas Sosial


Selain persoalan hukum, kebijakan ini juga tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Berdasarkan data DTSEN per desil, terdapat 45.883 penduduk Kota Mataram yang masuk kategori Desil 1 (miskin ekstrem) dan 39.967 penduduk dalam Desil 2 (miskin), dari total 449.369 penduduk. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat berada dalam kondisi ekonomi rentan.


Kewajiban menyediakan plastik hitam dan putih setiap hari jelas menimbulkan beban ekonomi tambahan. Dengan asumsi harga plastik Rp2.000 per lembar dan kebutuhan minimal tiga lembar per hari, masyarakat harus mengeluarkan sekitar Rp6.000 per hari hanya untuk plastik sampah. Bagi kelompok miskin dan miskin ekstrem, pengeluaran tersebut sangat signifikan dan berpotensi mengurangi alokasi kebutuhan dasar seperti pangan.


Kondisi ini bertentangan dengan asas keadilan dan asas manfaat, karena kebijakan publik seharusnya tidak membebani kelompok rentan secara tidak proporsional.


Aspek Kesadaran dan Kebersamaan


Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat juga menjadi kendala utama dalam implementasi kebijakan pemilahan sampah. Meski aturan dan sanksi telah ditetapkan, pada praktiknya sampah masih banyak ditemukan dalam kondisi tercampur dan tingkat kepatuhan relatif rendah. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis sanksi semata tidak efektif tanpa diiringi pembangunan kesadaran kolektif.


Dalam konteks ini, kesalahan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan edukasi yang berkelanjutan, sistematis, dan inklusif terkait pemilahan sampah. Tanpa edukasi yang memadai serta penyediaan fasilitas pendukung, kebijakan berpotensi menjadi beban administratif yang memicu resistensi sosial. Kondisi tersebut bertentangan dengan asas kesadaran dan asas kebersamaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.


Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Nilai Ekonomi


Penerapan Surat Edaran Nomor 658.1 tanpa pendekatan edukatif dan pemberdayaan juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat dapat merasa ditekan, disalahkan, bahkan dikriminalisasi atas ketidakpatuhan yang sejatinya bersumber dari keterbatasan ekonomi dan minimnya pemahaman.


Padahal, pengelolaan sampah seharusnya diarahkan pada penciptaan nilai ekonomi melalui penguatan bank sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Tanpa orientasi tersebut, kebijakan pemilahan sampah hanya menjadi instrumen pengendalian, bukan sarana pemberdayaan sosial dan ekonomi.


Penutup


Paradoks kebijakan pemilahan sampah di Kota Mataram menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat. Peraturan belum tentu bijak apabila tidak disertai pertimbangan keadilan sosial, keberlanjutan, dan pembangunan kesadaran publik.


‎Kebijakan yang baik bukan sekadar tegas, tetapi harus adil, bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, kebijakan pengelolaan sampah hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan legitimasi dan efektivitasnya.







Faqih Tanjung Addin 

‎Ketua Kota LMND Mataram