30 December 2025 | Berita | 682 kali dibaca
Jakarta, enlmnd.id - Rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mengguncang publik dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari penemuan kerangka perempuan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada 25 Desember 2025, pembunuhan seorang perempuan hamil yang dilakukan dua anggota TNI di Bau-bau, Sulawesi Tenggara sehari berselang, hingga kabar duka dari Manado, di mana seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) diduga mengakhiri hidupnya akibat trauma pasca pelecehan seksual yang dialaminya.
Wakil Ketua Umum Keperempuanan LMND, Feby Rahmayana, menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan belum optimalnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dan pelecehan seksual.
“Setiap tahun kita menyaksikan angka kekerasan dan pelecehan seksual terus meningkat. Berdasarkan catatan SIMFONI-PPA hingga 3 Juli 2025, tercatat 14.039 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Itu pun baru yang dilaporkan, masih banyak korban yang tidak berani bersuara,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 30 Desember 2025.
Menurutnya, akar persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari kuatnya budaya patriarki dan relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat. Sistem sosial yang masih menempatkan laki-laki sebagai pemegang kendali dinilai membuat perempuan rentan dikontrol secara struktural, termasuk atas tubuh dan seksualitasnya. Kondisi ini kerap berujung pada praktik menyalahkan korban ketika kekerasan seksual terjadi.
Feby juga menyoroti implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dinilai belum berjalan maksimal.
“UU TPKS memang sudah disahkan, tapi aturan turunannya belum lengkap. Ini memperlihatkan negara belum serius sepenuhnya dalam menangani isu kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.
Ia menekankan, dampak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban bersifat jangka panjang, terutama secara psikologis. Trauma mendalam dapat memicu gangguan mental seperti PTSD, depresi, kecemasan berlebih, hingga perilaku menyakiti diri sendiri dan percobaan bunuh diri. Jika tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut berpotensi menghambat masa depan korban dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia bangsa.
Karena itu, LMND mendesak negara mengambil peran lebih konkret, mulai dari penguatan layanan konseling yang ramah gender, sistem peradilan yang berpihak pada korban, upaya pencegahan melalui edukasi lintas sektor, hingga pemulihan sosial dan ekonomi agar korban dapat kembali hidup aman, bermartabat, dan bebas dari bayang-bayang trauma.
(Dimas)