Follow Us :

Rp 6,6 Triliun Uang Sitaan, EN LMND; Wajah Telanjang Serakahnomics di Indonesia

24 December 2025 | Berita | 164 kali dibaca

Rp 6,6 Triliun Uang Sitaan, EN LMND; Wajah Telanjang Serakahnomics di Indonesia

Jakarta, enlmnd.id - Penampakan tumpukan uang sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp 6,6 triliun yang nyaris menutup akses masuk Gedung Kejagung dipandang bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai gambaran nyata praktik Serakahnomics, yakni pola ekonomi-politik yang memberi ruang luas bagi korupsi besar yang terorganisir dan terstruktur.

‎Besarnya nilai uang sitaan itu menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi di Indonesia telah melampaui praktik individual. Korupsi kini berkembang menjadi kejahatan sistemik yang menggerogoti keuangan negara sekaligus merampas hak-hak dasar masyarakat.
‎Wakil Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND Dalam Negeri, Agung Trianto, menegaskan bahwa angka Rp 6,6 triliun bukan sekadar data statistik. Menurutnya, jumlah tersebut mencerminkan hak publik yang seharusnya kembali kepada rakyat.
‎“Uang itu adalah hak rakyat untuk pendidikan yang lebih layak, layanan kesehatan yang memadai, dan kesejahteraan sosial yang semestinya dirasakan masyarakat luas,” ujar Agung dalam pernyataannya Rabu, 24 Desember 2025.
‎Ia menjelaskan, Serakahnomics bekerja melalui jejaring kekuasaan, pembelokan hukum, serta normalisasi korupsi skala besar yang kerap dianggap sebagai konsekuensi dari praktik bisnis. Dalam situasi seperti ini, negara sering kali tampak lemah, bahkan dicurigai melakukan pembiaran.
‎Meski begitu, Agung menilai penyitaan tersebut sebagai sinyal penting bahwa praktik ekonomi rakus tidak sepenuhnya berada di luar jangkauan hukum.
‎“Ini menjadi bukti bahwa Serakahnomics dapat disentuh. Penyitaan ini adalah bentuk perlawanan terhadap sistem ekonomi yang hidup dari perampasan kekayaan publik,” tegasnya.
‎Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada simbolisasi semata. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut aktor kunci, jaringan kekuasaan, serta skema yang memungkinkan akumulasi uang dalam jumlah luar biasa tersebut.
‎“Gunungan uang harus diiringi dengan gunungan keberanian untuk mengungkap siapa yang diuntungkan dan siapa yang selama ini melindungi praktik Serakahnomics,” tambahnya.
‎LMND memandang kasus ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan dan tata kelola ekonomi nasional yang selama ini dinilai masih membuka celah besar bagi korupsi korporasi dan kejahatan ekonomi kelas kakap.
‎Jika negara benar-benar ingin melawan Serakahnomics, maka penegakan hukum harus berujung pada keadilan struktural serta pengembalian kekayaan negara demi kemakmuran rakyat,” Tutupnya.


(Dimas)