Follow Us :

‎Wacana Kembali ke UUD 1945 dan Amandemen Konstitusi Dinilai Jalan Akhiri Liberalisme Politik

28 December 2025 | Siaran-pers | 952 kali dibaca

‎Wacana Kembali ke UUD 1945 dan Amandemen Konstitusi Dinilai Jalan Akhiri Liberalisme Politik

‎Jakarta, enlmnd.id - Diskusi mengenai arah sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menguat di ruang publik dan parlemen menjelang akhir tahun ini. Wacana kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau melakukan amandemen kelima UUD 1945 mengemuka sebagai respons atas kritik terhadap sistem politik nasional yang dinilai semakin liberal dan elitis.

‎Sejumlah kalangan menilai perubahan konstitusi pasca-amandemen telah mendorong praktik demokrasi yang cenderung prosedural. Hal tersebut ditandai dengan mahalnya biaya politik, menguatnya dominasi elite, serta melemahnya prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks itu, wacana kembali ke UUD 1945 dipandang sebagai upaya mengembalikan roh konstitusi pada demokrasi kerakyatan dan peran aktif negara dalam mewujudkan keadilan sosial.
‎Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah tokoh nasional turut menyinggung pentingnya penataan ulang konstitusi. Mantan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap usulan amandemen kelima UUD 1945 untuk menjawab tantangan zaman dan memperkuat ketahanan sistem ketatanegaraan. Menurutnya, empat kali perubahan UUD 1945 pada periode Reformasi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan struktural politik dan pemerintahan.
‎Wacana tersebut juga menguat setelah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyerahkan buku pemikirannya tentang perubahan UUD 1945 kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Jimly menilai konstitusi perlu ditata ulang guna memperkuat fungsi lembaga negara serta memperjelas relasi antara kekuasaan.
‎Parlemen pun mulai membuka ruang dialog formal. Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto menyampaikan bahwa MPR akan memfasilitasi diskusi melalui seminar dan forum konstitusi dengan melibatkan pakar serta akademisi untuk mengkaji berbagai kemungkinan perubahan konstitusional secara komprehensif.
‎Partai PRIMA dalam diskusi refleksi akhir tahun pun juga menyinggung soal Selain melalui mekanisme amandemen di MPR, ada alternatif jalan konstitusional lain, seperti penerbitan Dekrit Presiden maupun pelaksanaan referendum nasional sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam menentukan arah konstitusi negara.
‎Wacana perubahan konstitusi ini juga berkaitan dengan evaluasi sistem politik nasional, khususnya mekanisme pemilihan kepala daerah. Dalam sejumlah diskusi, muncul pandangan agar pemilihan gubernur hingga kepala desa tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang dinilai lebih sejalan dengan prinsip demokrasi kerakyatan serta musyawarah mufakat.
‎Di tengah hangatnya isu tersebut, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menyatakan sikap tegas mendukung upaya kembali ke jati diri bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Ketua Umum EN-LMND, Muh. Isnain Mukadar, yang akrab disapa Wale, menilai liberalisasi politik dan ekonomi pasca-amandemen telah menjauhkan negara dari mandat konstitusionalnya.
‎“Demokrasi hari ini telah direduksi menjadi sekadar prosedur elektoral. Kedaulatan rakyat dirampas oleh oligarki politik dan pemodal. Inilah konsekuensi dari liberalisme yang dilembagakan melalui perubahan konstitusi,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 28 Desember 2025.
‎Menurutnya, sistem politik dan ekonomi yang berjalan saat ini alih-alih menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat, justru melahirkan kesenjangan sosial yang semakin tajam, konflik, perpecahan, serta kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
‎“Kembali ke UUD 1945 bukan nostalgia, tetapi langkah politik strategis untuk mengakhiri liberalisme. Negara harus kembali berdaulat atas cabang-cabang produksi yang penting dan mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
‎Wale menegaskan bahwa penataan ulang konstitusi harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif dengan melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Menurutnya, hanya dengan cara tersebut demokrasi Indonesia dapat keluar dari krisis dan kembali berpihak pada kepentingan rakyat banyak.




(Dimas)