Follow Us :

Karhutla Makin Parah, LMND Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kementerian Kehutanan dan Tindak Tegas Korporasi

15 October 2026 | Berita | 2,139 kali dibaca

Karhutla Makin Parah, LMND Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kementerian Kehutanan dan Tindak Tegas Korporasi

Jakarta, enlmnd.id—Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan menyusul masih seriusnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

LMND menilai pemerintah harus bertanggung jawab atas efektivitas mitigasi dan pengawasan kehutanan, sekaligus memastikan keterbukaan data serta penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar hukum.

Desakan tersebut disampaikan Mujahir Sabihi, Departemen Ekologi Eksekutif Nasional LMND. Ia menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang sebatas persoalan teknis pemadaman api, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, pengawasan wilayah konsesi, dan keberpihakan negara dalam melindungi lingkungan serta kehidupan rakyat.

Presiden harus berani mengevaluasi Kementerian Kehutanan. Kita tidak bisa terus membiarkan hutan terbakar, masyarakat terpapar asap, dan ekosistem rusak, sementara negara baru bergerak setelah kebakaran meluas. Jika mitigasi dan pengawasan tidak berjalan efektif, kinerja kementerian terkait harus dipertanggungjawabkan, tegas Mujahir.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam laporan sebelumnya, luas areal karhutla sepanjang Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut disebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Sementara itu, dalam perkembangan penegakan hukum terbaru, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa hingga 13 Oktober 2026 terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Kepolisian juga menangani 98 laporan kasus terkait korporasi yang ditangani oleh 10 jajaran Polda dan Bareskrim Polri. 

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku perorangan. Pengusutan dugaan keterlibatan korporasi perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah aktivitas pembukaan lahan, pengelolaan konsesi, atau pelanggaran kewajiban lingkungan berkontribusi terhadap kebakaran.

Menurut Mujahir, pemerintah juga harus menjamin ketersediaan data karhutla yang akurat, transparan, dan dapat diakses masyarakat. Data mengenai luas lahan terbakar, wilayah terdampak, penyebab kebakaran, keterkaitan dengan wilayah konsesi, hingga perkembangan penegakan hukum harus disampaikan secara berkala.

Publik berhak mengetahui kondisi hutan kita yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka kebakaran tanpa penjelasan mengenai penyebab, efektivitas pencegahan, dan pihak yang harus bertanggung jawab. Keterbukaan data merupakan syarat agar rakyat dapat mengawasi negara dalam menangani krisis ekologis, ujarnya. Dalam Keterangannya Kamis (15/10/2026)

Mujahir menilai kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam yang cenderung menempatkan keuntungan ekonomi di atas keselamatan ekologis dan kepentingan masyarakat. Ketika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, rakyat berisiko menjadi pihak yang paling menanggung dampak kerusakan, sementara kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam tetap berjalan.

Karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi impunitas korporasi. Setiap dugaan keterlibatan perusahaan harus diperiksa berdasarkan bukti, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi yang memiliki modal dan kekuatan ekonomi. Jika perusahaan terbukti melakukan pembakaran atau melanggar kewajiban perlindungan lingkungan, tindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada impunitas bagi pihak yang terbukti merusak ruang hidup rakyat,” tandasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan konsesi, memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah rawan, dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan kawasan hutan.

Lebih jauh, Mujahir menegaskan bahwa hutan tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Pengelolaan hutan harus menempatkan keselamatan rakyat, keberlanjutan ekosistem, dan kepentingan generasi mendatang sebagai prioritas.

Hutan bukan sekadar komoditas untuk menghasilkan keuntungan bagi segelintir pemilik modal. Hutan adalah ruang hidup rakyat dan penyangga keberlanjutan kehidupan. Negara harus berani membatasi eksploitasi yang merusak, menindak korporasi yang terbukti bersalah, dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Mujahir Sabihi.

LMND menegaskan bahwa penyelesaian karhutla membutuhkan keberanian politik untuk membenahi tata kelola kehutanan nasional. Evaluasi terhadap Kementerian Kehutanan, keterbukaan data, penguatan mitigasi, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu harus menjadi agenda mendesak agar kerusakan ekologis tidak terus berulang dan rakyat tidak terus menjadi korban.



(Dedi)