Mataram, enlmnd.id — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera menuntaskan dan memberikan kejelasan mengenai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram.
Desakan tersebut kembali disuarakan setelah LMND Kota Mataram menggelar aksi pada 8 Oktober 2026 terkait dugaan anomali anggaran Pokir DPRD Kota Mataram. Di tengah sorotan terhadap tata kelola anggaran publik tersebut, perkembangan penanganan dugaan penyimpangan bansos Pokir yang menjadi perhatian masyarakat juga harus mendapatkan kejelasan.
Dalam pemberitaan detikBali pada 27 Agustus 2026, disebutkan bahwa Polda NTB menggandeng BPKP NTB untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2023. Pada saat pemberitaan itu diterbitkan, proses audit masih berlangsung.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Ade Zamrah menyampaikan kepada detikBali, “Masih menunggu audit BPKP (NTB),” ketika ditanya mengenai perkembangan penghitungan kerugian negara.
Dalam laporan yang sama, Ade Zamrah kembali menegaskan, “Masih menunggu audit.” Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pada saat itu, penentuan nilai kerugian negara masih bergantung pada hasil penghitungan auditor.
Bagi LMND Kota Mataram, keterangan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi lembaga terkait untuk menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka. Masyarakat tidak semestinya terus menunggu tanpa memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, maupun langkah penyelesaian yang sedang ditempuh.
Apabila proses penghitungan kerugian negara telah berlangsung dalam waktu yang panjang, BPKP NTB perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai progres audit tersebut. Jika masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi, persoalan teknis, atau kebutuhan koordinasi dengan penyidik, hal itu perlu dikomunikasikan kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Kami menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak boleh menjadi proses yang kehilangan kepastian waktu dan kejelasan pertanggungjawaban. Menurutnya, uang yang bersumber dari anggaran publik harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kata Yudi, Dalam Keterangannya Kamis (22/10/2026).
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi informasi bahwa proses masih berjalan, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan konkretnya. Kami mendesak BPKP NTB memberikan kepastian terkait penyelesaian PKKN agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Bung Yudi.
LMND Kota Mataram menilai bahwa kejelasan hasil penghitungan kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya kerugian negara serta besaran nilainya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.
Selain mendesak BPKP NTB, LMND Kota Mataram meminta Polda NTB menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bansos Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2023. Penyidik perlu menelusuri seluruh tahapan program, mulai dari pengusulan, penganggaran, penentuan kelompok penerima, hingga realisasi penyaluran bantuan.
Dalam pemberitaan detikBali, penyaluran bansos tersebut disebut diperuntukkan bagi kelompok pedagang, dengan setiap kelompok terdiri atas 10 orang dan memperoleh alokasi Rp50 juta. Pemberitaan itu juga menguraikan adanya dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengajuan serta kemungkinan penerima yang tidak tepat sasaran. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui penyidikan dan pembuktian yang objektif.
LMND Kota Mataram juga mendesak agar setiap indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk anggota DPRD berinisial NE, ditindaklanjuti apabila didukung bukti yang relevan. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan, kedudukan politik, ataupun pengaruh kekuasaan.
Lebih jauh, penyidikan harus menelusuri kemungkinan penyimpangan lain, seperti ketidaksesuaian penerima bantuan, pemotongan dana, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan transaksi ilegal apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Uang rakyat bukan milik elite politik. Bansos bukan instrumen untuk membangun transaksi kekuasaan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami menolak segala bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Bung Yudi.
LMND Kota Mataram menekankan bahwa tuntutan ini bukan upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian, melainkan desakan agar lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara terbuka, profesional, dan konsisten. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses penyidikan.
Menurut LMND, lambannya penanganan perkara tanpa penjelasan yang memadai dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi mengenai tahapan pemeriksaan dan kepastian tindak lanjut menjadi kebutuhan mendesak.
Dua tahun lebih bukan waktu yang singkat bagi masyarakat untuk menantikan kejelasan. LMND Kota Mataram meminta BPKP NTB dan Polda NTB tidak berhenti pada pernyataan bahwa proses masih berjalan, tetapi menyampaikan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan serta langkah konkret untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
TUNTUTAN LMND KOTA MATARAM
1. MENDESAK BPKP PERWAKILAN NTB SEGERA MENUNTASKAN PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN MEMBERIKAN KEJELASAN MENGENAI HASIL PKKN dalam perkara dugaan korupsi bansos Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2023.
2. MENDESAK POLDA NTB MENUNTASKAN PENYIDIKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PENYALURAN BANSOS POKIR DPRD KOTA MATARAM TAHUN 2023, termasuk menindaklanjuti setiap indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk inisial NE, berdasarkan bukti yang sah.
3. MENDORONG PENGUNGKAPAN SELURUH DUGAAN PENYIMPANGAN PENYALURAN BANSOS POKIR 2023, dengan menelusuri aliran dana, ketepatan penerima bantuan, dugaan pemotongan, dan kemungkinan transaksi ilegal apabila ditemukan bukti yang mendukung.
4. MENOLAK SEGALA BENTUK TEBANG PILIH DAN INTERVENSI DALAM PENEGAKAN HUKUM, serta mendesak agar setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.
LMND Kota Mataram menegaskan bahwa dugaan penyimpangan bansos Pokir 2023 dan persoalan anomali anggaran Pokir DPRD Kota Mataram harus ditangani secara serius, transparan, dan bertanggung jawab. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik, sementara penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Uang rakyat harus kembali pada kepentingan rakyat. Bansos harus tepat sasaran. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. LMND Kota Mataram akan terus mengawal tuntutan transparansi dan akuntabilitas hingga masyarakat memperoleh kejelasan yang layak.
(Dedi)