Morotai, enlmnd.id-Ketua Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pulau Morotai, Habib Inga, meminta Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua segera mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai keliru memahami regulasi desa.
Habib menegaskan, kemajuan daerah sangat ditentukan oleh perkembangan desa sehingga setiap pimpinan OPD harus memahami aturan secara tepat.
“Masa depan daerah bergantung pada kemajuan desa. Pimpinan OPD seharusnya tidak keliru menafsirkan aturan. Laporan administrasi desa tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan hak desa yang sudah dijamin regulasi lebih tinggi,” ujar Habib dalam keterangannya, Selasa (22/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa otonomi desa telah dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga aturan turunannya. Karena itu, kebijakan yang merugikan desa dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Habib juga mengkritik praktik penahanan gaji perangkat desa. Menurutnya, langkah itu merupakan pelanggaran serius dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menahan gaji perangkat desa adalah kesalahan fatal. Kalau ada keterlambatan laporan, solusinya pembinaan, bukan menghukum dengan menahan siltap yang merupakan hak mereka,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan wajib dianggarkan oleh pemerintah kabupaten. Bahkan, anggarannya minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima daerah.
Selain itu, ia menyinggung aturan penyaluran Dana Desa yang mewajibkan pemerintah daerah menyalurkan dana paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima. Jika terjadi penahanan tanpa dasar, pemerintah pusat berpotensi memberikan sanksi berupa pemotongan dana transfer ke daerah.
Di akhir pernyataannya, Habib mendesak Bupati Rusli Sibua untuk memastikan seluruh OPD bekerja sesuai regulasi dan tidak merugikan desa.
Bupati harus memastikan koordinasi berjalan baik dan kebijakan tetap berpedoman pada aturan. Jangan sampai hak desa dikorbankan karena kesalahan tafsir, tutupnya.
(Dedi)