Majene, enlmnd.id-Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Ketua Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Fadlan HR, menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran dalam penetapan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Akademik 2026/2027. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah mahasiswa dengan kondisi ekonomi terbatas, termasuk mahasiswa berstatus yatim dan yatim piatu, yang belum memperoleh bantuan pendidikan tersebut.
Fadlan menilai persoalan ini perlu segera mendapat perhatian pihak kampus. Menurutnya, KIP Kuliah merupakan program bantuan yang bertujuan membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan ekonomi.
Ia merujuk pada Petunjuk Teknis Program KIP Kuliah STAIN Majene Tahun Akademik 2026/2027, khususnya Bab IV poin 3 huruf a dan b, yang disebutnya mengatur skala prioritas penerima bantuan. Berdasarkan ketentuan tersebut, mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi serta anak yatim dan yatim piatu termasuk kelompok yang perlu menjadi perhatian dalam proses seleksi.
Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah mahasiswa, Fadlan mengaku menemukan kondisi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara kondisi sosial ekonomi sebagian mahasiswa dengan status penerimaan bantuan KIP Kuliah.
Persoalan ini harus dilihat secara serius. Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara ada mahasiswa lain yang secara ekonomi relatif mampu tetapi dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah. Jika kondisi ini benar terjadi, maka patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan tersebut dilaksanakan,” ujar Fadlan. Dalam Keterangannya Rabu (14/10/2026)
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Fadlan melakukan wawancara terhadap sekitar 20 mahasiswa dari berbagai program studi di STAIN Majene untuk menggali informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga dan kendala yang mereka hadapi dalam melanjutkan pendidikan.
Salah satu mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI), berinisial IS, mengaku berasal dari keluarga kurang mampu dan telah kehilangan orang tua. Selain menghadapi keterbatasan biaya pendidikan, IS juga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut membuatnya khawatir tidak mampu melanjutkan perkuliahan.
Menurut Fadlan, situasi yang dialami IS menunjukkan bahwa hambatan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tidak hanya berkaitan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga mencakup biaya hidup selama menjalani perkuliahan.
Kondisi serupa dialami mahasiswa BKPI berinisial NA. Kedua orang tuanya masih hidup, tetapi mengalami gangguan kesehatan yang membatasi kemampuan mereka untuk bekerja. Ayahnya menderita penyakit saraf, sedangkan ibunya mengalami penyakit gondok.
NA mengaku kondisi kesehatan kedua orang tuanya tidak digali secara mendalam ketika menjalani wawancara dalam proses pengajuan KIP Kuliah. Meskipun mendapatkan UKT pada kelompok terendah sebesar Rp400.000, biaya tersebut tetap menjadi beban bagi keluarganya yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Fadlan berpandangan bahwa penilaian kelayakan penerima bantuan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan dokumen administratif, tetapi juga memperhatikan kondisi keluarga secara menyeluruh, termasuk penghasilan, pekerjaan orang tua, tanggungan keluarga, dan kondisi kesehatan yang memengaruhi kemampuan ekonomi.
Persoalan ekonomi juga dialami mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) berinisial VE. Ayahnya bekerja sebagai petani, tetapi kini mengalami penyakit paru-paru sehingga tidak lagi mampu bekerja secara optimal. Akibatnya, pendapatan keluarga semakin terbatas dan kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan VE.
Selain itu, Fadlan menyoroti kasus seorang mahasiswa angkatan 2025 dari Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir yang berstatus yatim, tetapi tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah pada tahun sebelumnya. Mahasiswa tersebut mengaku kesulitan membiayai perkuliahan dan masih berharap memperoleh bantuan apabila tersedia kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan mahasiswa tersebut, dua teman sekelasnya yang sebelumnya menerima KIP Kuliah telah berhenti kuliah. Namun, hingga wawancara dilakukan, belum terdapat kejelasan yang diterima mahasiswa itu mengenai kemungkinan penggantian penerima bantuan dari kuota yang ditinggalkan.
Fadlan meminta pihak kampus memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggantian penerima bantuan apabila memang dimungkinkan berdasarkan aturan program. Menurutnya, informasi yang jelas akan membantu mahasiswa memahami peluang dan prosedur yang dapat ditempuh untuk memperoleh bantuan pendidikan.
Ia juga menyampaikan bahwa wawancara terhadap sekitar 20 mahasiswa dari berbagai program studi menghasilkan sejumlah keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian penyaluran KIP Kuliah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diperiksa melalui verifikasi data yang objektif agar dapat diketahui apakah benar terjadi kekeliruan dalam proses seleksi.
Fadlan menilai evaluasi terhadap survei lapangan dan verifikasi kondisi sosial ekonomi calon penerima merupakan langkah penting. Proses seleksi, menurutnya, perlu memastikan bahwa informasi mengenai keadaan keluarga mahasiswa diperoleh secara menyeluruh dan menjadi bahan pertimbangan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Selain persoalan verifikasi, ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai hasil seleksi. Mahasiswa yang tidak dinyatakan lolos perlu memperoleh penjelasan yang memadai, termasuk informasi mengenai prosedur klarifikasi dan mekanisme evaluasi apabila tersedia berdasarkan ketentuan program.
Fadlan menegaskan bahwa persoalan KIP Kuliah bukan sekadar menyangkut penetapan penerima bantuan, melainkan juga keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Tanpa dukungan yang memadai, mahasiswa dari keluarga kurang mampu berisiko mengalami hambatan akademik, bahkan terpaksa menghentikan perkuliahan.
STAIN Majene sebagai kampus yang membawa semangat keunggulan dan nilai Malaqbi seharusnya memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena persoalan ekonomi. Jangan sampai mahasiswa yang memiliki semangat belajar dan keinginan kuat untuk menyelesaikan pendidikan justru terpaksa berhenti kuliah karena tidak mendapatkan bantuan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, Fadlan HR selaku Ketua LMND Komisariat STAIN Majene mendesak pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027. Ia meminta agar kampus membuka ruang klarifikasi, meninjau data mahasiswa yang memenuhi kriteria prioritas, serta memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi riil dan ketentuan yang berlaku.
LMND Komisariat STAIN Majene juga mendorong tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, keterbukaan informasi mengenai tahapan seleksi, serta penjelasan mengenai kemungkinan penggantian penerima bantuan apabila terdapat kuota yang dapat dialihkan sesuai aturan.
Fadlan berharap pihak kampus segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar mahasiswa yang benar-benar membutuhkan memperoleh kejelasan mengenai hak dan peluang mereka dalam mengakses bantuan pendidikan.
Ia menegaskan LMND Komisariat STAIN Majene akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong perbaikan mekanisme penyaluran bantuan agar pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(Dedi)