Follow Us :

Dep. Ekologi EN LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Bertanggung Jawab: Cabut Izin, Bayar Ganti Rugi, Dan Pulihkan Lingkungan

02 November 2026 | Berita | 50 kali dibaca

Dep. Ekologi EN LMND Desak Perusahaan Pelaku Karhutla Bertanggung Jawab: Cabut Izin, Bayar Ganti Rugi, Dan Pulihkan Lingkungan

Jakarta, enlmnd.id -Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan tidak boleh dibiarkan lepas dari tanggung jawab hukum maupun kewajiban pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.

Desakan tersebut disampaikan Mujahir Sabihi, Departemen Ekologi Eksekutif Nasional (EN LMND). Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa karhutla. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam laporan sebelumnya, luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Sementara itu, perkembangan penegakan hukum menunjukkan bahwa Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan dua puluh korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. 

Empat korporasi diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara.

1. PT. HKI (Singapura)
2. ⁠PT. AI (Singapura)
3. ⁠PT. RKA (Malaysia)
4. ⁠PT. API (Korea selatan)

sementara enam belas korporasi lainya merupakan perusahaan dalam negeri di Indonesia . 

1. PT. BOS 
2. ⁠PT. AER
3. ⁠PT. SKM
4. ⁠PT. WLJ
5. ⁠PT. SAE
6. ⁠PT. BSLT
7. ⁠PT. CGUK
8. ⁠PT. FSL
9. ⁠PT. BPK
10. ⁠PT. PW
11. ⁠PT. BWL
12. ⁠PT. MIB
13. ⁠PT. STP
14. ⁠PT. JMS
15. ⁠PT. RAS
16. ⁠PT. MAS

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain sengaja dan lalai menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat akibat dari terbakarnya lahan. Ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 98, 99-108 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Besarnya skala kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp 167 triliun hingga pertengahan Oktober 2026. 

Mengutip pakar ekonomi makro, analis kebijakan, dan akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Teguh Yudo Wicaksono menilai tersebut berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp 204 triliun apabila pola kebakaran pada sisa musim ini mengikuti kondisi pada 2015 dan 2019.

Estimasi ini merupakan hasil kajian yang menggunakan data dan metode benefit transfer berbasis studi bank dunia.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan bencana ekologis, melainkan persoalan serius terkait lemahnya pengawasan, tanggung jawab korporasi, dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Menurut Sabihi, Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, bagi-bagi masker melainkan pemerintah harus menelusuri penyebab kebakaran, mengusut keterlibatan korporasi, dan memastikan setiap perusahaan yang terbukti melanggar hukum menerima sanksi tegas. Jika ditemukan bukti pelanggaran segera cabut semua Izin perusahaan, ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang serius,” tegasnya.

LMND menilai bahwa pencabutan izin usaha harus diikuti dengan kewajiban korporasi untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan lingkungan. Tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada pembayaran denda administratif, tetapi harus mencakup seluruh kerugian akibat aktivitas yang terbukti menyebabkan atau memperparah kebakaran.

Kewajiban tersebut meliputi kompensasi atas kerugian ekonomi masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya sumber penghidupan, serta berbagai dampak sosial yang dialami warga di sekitar wilayah terdampak. Selain itu, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan maupun lahan yang mengalami kerusakan.

Dalam pemberitaan CNN Indonesia, Presiden Prabowo Subianto sudah perintahkan jajarannya untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat dalam karhutla. Ia menyampaikan:

"Saya perintahkan jajaran untuk cabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat karhutla. Kita akan masif menangani itu, mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak lagi bisa bertindak biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum."

LMND memandang pernyataan Presiden tersebut sebagai komitmen politik yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pemerintah tidak boleh berhenti pada pernyataan dan instruksi, tetapi harus memastikan seluruh proses investigasi, tindakan hukum, pencabutan izin, hingga pemulihan lingkungan berjalan secara konsisten.

Komitmen tersebut tidak boleh berjalan sendiri perlu dikawal dengan persatuan nasional dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi rakyat, dan masyarakat terdampak. Pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan atau justru memberikan ruang bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawabnya. Kata Sabihi, Dalam Keterangannya Senin (2/11/2026)

Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, sementara perusahaan yang memperoleh keuntungan justru terbebas dari kewajiban hukum. Negara harus hadir membela masyarakat dan memastikan korporasi bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terbukti ditimbulkannya,” tegas Sabihi.

Oleh karena itu, Sabihi mendesak Presiden Prabowo dan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi.

Bagi LMND, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan rakyat, keberlangsungan ekosistem, keadilan ekologis, serta masa depan lingkungan hidup Indonesia.

Pembangunan dan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Negara harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak ditempatkan di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis.

Lingkungan Harus Dilindungi, Masyarakat Harus di Bela.




(Dedi)