Follow Us :

Rekaman Dugaan Pengaturan Proyek Revitalisasi Sekolah Majene dan Bukti Transfer Beredar, Ketua LMND Majene Desak Kejati Usut Aliran Dana.

02 November 2026 | Berita | 36 kali dibaca

Rekaman Dugaan Pengaturan Proyek Revitalisasi Sekolah Majene dan Bukti Transfer Beredar, Ketua LMND Majene Desak Kejati Usut Aliran Dana.

Majen, enlmnd.id – Dugaan praktik pengaturan proyek dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026 terus menjadi sorotan. Beredarnya rekaman suara yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek, disertai sejumlah dokumen bukti transfer bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, mendorong Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Majene, Samsul Alan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Rekaman suara yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene, Andi Asraf Tammalele, memuat percakapan yang menyinggung jabatan di lingkungan Kejaksaan. Salah satu potongan percakapan bahkan menyebut wilayah Tubo dengan kalimat, "Di Tubo, Kasi Intel Kejaksaan."

Menanggapi hal tersebut, Alan menilai bahwa munculnya rekaman suara dan dokumen transaksi keuangan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh informasi dan bukti yang beredar untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. Kata Alan Dalam Keterangannya Senin (2/11/2026)

"Ini bukan persoalan sederhana. Kami meminta Kejati Sulbar tidak berhenti pada klarifikasi atau bantahan, tetapi melakukan pemeriksaan secara serius terhadap substansi rekaman, alur komunikasi para pihak, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan proses memperoleh maupun mengatur proyek," tegas Alan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh rekaman suara dan sejumlah dokumen bukti transfer ke rekening tertentu dengan nominal yang cukup besar. Menurutnya, dokumen tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui identitas pengirim dan penerima, sumber dana, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek revitalisasi sekolah.

"Kami memiliki rekaman suara dan sejumlah bukti transfer dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri secara objektif apakah transaksi tersebut memiliki hubungan dengan pengaturan proyek. Jangan sampai ada praktik perburuan rente di balik program pembangunan fasilitas pendidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Alan menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari agenda pembangunan pendidikan pemerintah yang seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tidak boleh dijadikan ruang transaksi bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Anggaran pendidikan adalah amanah negara dan hak masyarakat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki ruang belajar, fasilitas sekolah, dan menunjang kualitas pendidikan peserta didik. Bukan justru menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan," katanya.

Atas persoalan tersebut, LMND Eksekutif Kota Majene mendesak Kejati Sulbar untuk:

1. Menelusuri dugaan praktik pengaturan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2026.

2. Memverifikasi keaslian rekaman suara dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.

3. Mengusut dokumen bukti transfer dengan menelusuri sumber dana, identitas pengirim dan penerima, serta tujuan transaksi.

4. Memeriksa pihak-pihak terkait, baik pejabat pemerintah daerah, kontraktor, perantara, maupun pihak lainnya.

5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alan menegaskan bahwa pengusutan dugaan penyimpangan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang diduga menerima uang. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri pihak yang memberikan, menjanjikan, mengatur, maupun memfasilitasi transaksi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

"Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baik yang menerima, memberikan, maupun pihak yang memfasilitasi jika memang ditemukan unsur pidana. Kami akan mengawal persoalan ini sampai memperoleh kejelasan hukum," tutupnya.

LMND Eksekutif Kota Majene menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan keharusan. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi mendatang.



(Dedi)