Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama berbagai elemen masyarakat sipil di Bundaran HI pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, kembali memperlihatkan peran mahasiswa sebagai kekuatan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Melalui lima tuntutan rakyat yang disuarakan, salah satu isu yang diangkat adalah penurunan biaya pendidikan.
Tentu, aksi tersebut patut dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik, mengartikulasikan keresahan masyarakat, dan mengingatkan negara ketika kebijakan yang diambil belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Demokrasi yang sehat memang membutuhkan kontrol publik, termasuk dari gerakan mahasiswa.
Namun, menghormati aksi mahasiswa bukan berarti setiap tuntutan yang disampaikan harus diterima tanpa kritik. Justru, sebagai gerakan intelektual yang memiliki tradisi panjang dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, mahasiswa perlu terus mengevaluasi apakah tuntutan yang mereka bawa sudah cukup progresif untuk menjawab persoalan mendasar masyarakat.
Dalam konteks tuntutan pendidikan yang disuarakan BEM UI, ada satu hal yang menurut saya perlu dipertanyakan: mengapa perjuangan masih ditekankan pada penurunan biaya pendidikan, bukan diarahkan lebih jauh pada tuntutan pendidikan gratis yang bermutu dan berkeadilan?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena pemerintah belakangan mulai membuka pembicaraan mengenai kebijakan pendidikan gratis, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri. Artinya, di tengah terbukanya peluang perubahan kebijakan, gerakan mahasiswa semestinya tidak hanya mengulang tuntutan lama, tetapi juga berani mendorong agenda yang lebih mendasar.
Pendidikan murah bukan pendidikan gratis
Pendidikan murah dan pendidikan gratis merupakan dua konsep yang berbeda. Pendidikan murah berarti biaya pendidikan masih dibebankan kepada peserta didik atau keluarganya, hanya saja nominalnya lebih rendah. Sementara pendidikan gratis menempatkan negara sebagai penanggung jawab pembiayaan sehingga kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan.
Perbedaan ini penting karena persoalan pendidikan di Indonesia tidak semata-mata terletak pada mahal atau murahnya biaya yang harus dibayarkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat perbedaan kondisi ekonomi masyarakat.
Kita bisa melihatnya melalui penerapan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Sistem UKT pada dasarnya diperkenalkan untuk menyederhanakan komponen pembayaran pendidikan dan menyesuaikan besaran biaya dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi berbagai pungutan yang sebelumnya dibebankan secara terpisah.
Akan tetapi, dalam praktiknya, sistem UKT belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan keterjangkauan pendidikan tinggi. Pengelompokan biaya berdasarkan kemampuan ekonomi tidak serta-merta menjamin seluruh mahasiswa memperoleh beban pembayaran yang adil. Bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan secara ekonomi, UKT yang telah disesuaikan sekalipun masih dapat menjadi beban yang sulit ditanggung.
Masalahnya, kemampuan keluarga membayar pendidikan tidak selalu dapat direpresentasikan secara sederhana melalui kategorisasi kelompok UKT. Penghasilan keluarga, jumlah tanggungan, kondisi pekerjaan orang tua, serta kebutuhan hidup lainnya harus diperhitungkan secara lebih menyeluruh.
Lebih jauh, persoalan biaya pendidikan tidak berhenti pada pembayaran UKT. Mahasiswa juga harus menanggung biaya transportasi, tempat tinggal, buku, perangkat digital, kebutuhan praktikum, hingga biaya hidup selama menempuh pendidikan. Bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dan harus merantau untuk berkuliah, keseluruhan kebutuhan tersebut dapat menjadi beban ekonomi yang jauh lebih besar daripada uang kuliah itu sendiri.
Dengan demikian, penurunan UKT belum tentu menjamin anak-anak dari keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Bahkan ketika biaya kuliah sudah diringankan, mereka masih berhadapan dengan berbagai pengeluaran lain yang menentukan apakah mereka mampu bertahan hingga menyelesaikan pendidikan.
Persoalan inilah yang seharusnya menjadi perhatian utama gerakan mahasiswa. Sebab, tujuan memperluas akses pendidikan bukan sekadar membuat biaya kuliah lebih terjangkau, melainkan memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan tanpa dibatasi keadaan ekonomi keluarganya.
Ketika pemerintah mulai membicarakan pendidikan gratis
Menariknya, gagasan untuk mendorong pendidikan gratis kini bukan lagi sekadar wacana yang berada di luar agenda kebijakan pemerintah. Pada 18 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengupayakan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat terbatas di Istana Merdeka pada 23 September 2026. Pemerintah mulai membahas sejumlah kemungkinan skema pendidikan tinggi gratis, termasuk kebutuhan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan kemampuan fiskal negara.
Perkembangan berikutnya terlihat pada 14 Oktober 2026. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan kebijakan pendidikan gratis dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyinggung penghapusan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Perkembangan ini tentu patut diapresiasi. Namun, kita juga perlu memahami bahwa komitmen politik tidak otomatis menjadi kebijakan yang terlaksana. Pendidikan gratis masih membutuhkan perencanaan yang matang, kepastian pembiayaan, dasar hukum yang kuat, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya tidak berhenti sebagai janji pemerintah.
Justru di sinilah pentingnya peran gerakan mahasiswa. Jika pemerintah mulai membuka jalan menuju pendidikan gratis, mengapa tuntutan mahasiswa tidak diarahkan lebih tegas untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar diwujudkan?
Mengapa tidak mendesak pemerintah segera menetapkan peta jalan pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi? Mengapa tidak menuntut kepastian mengenai kapan kebijakan tersebut mulai dilaksanakan, bagaimana skema pembiayaannya, dan siapa saja yang berhak memperoleh manfaat? Mengapa tidak memastikan bahwa pendidikan gratis juga mencakup biaya penunjang pendidikan sehingga mahasiswa dari keluarga miskin tidak lagi terbebani oleh kebutuhan hidup selama berkuliah?
Menurut saya, inilah agenda yang semestinya mulai diperkuat oleh gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Perjuangan pendidikan tidak boleh berhenti pada tuntutan agar biaya kuliah diturunkan, tetapi harus bergerak menuju perubahan sistem pembiayaan pendidikan yang menjamin hak setiap warga negara.
Tentu, saya tidak sedang menuduh BEM UI atau gerakan mahasiswa lainnya tidak menginginkan pendidikan gratis. Namun, sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tradisi intelektual dan posisi strategis dalam gerakan nasional, BEM UI layak diajak mendiskusikan apakah tuntutan yang dibawanya sudah cukup jauh untuk menjawab kebutuhan pendidikan rakyat.
Gerakan mahasiswa seharusnya tidak hanya menjadi kekuatan yang berani turun ke jalan, lantang menyampaikan orasi, atau keras mengkritik pemerintah. Lebih dari itu, mahasiswa harus mampu merumuskan agenda perubahan, mengawal proses legislasi, menguji kebijakan publik, dan memastikan tuntutan yang disuarakan benar-benar menjawab persoalan masyarakat.
Radikalitas perjuangan harus menyentuh akar persoalan
Menurut saya, radikalitas dalam gerakan mahasiswa tidak cukup diukur dari seberapa keras kritik yang disampaikan kepada pemerintah atau seberapa besar mobilisasi massa yang berhasil dilakukan. Radikalitas yang sesungguhnya justru terletak pada kemampuan membongkar akar persoalan dan menawarkan perubahan yang menyentuh struktur penyebab ketidakadilan.
Dalam persoalan pendidikan, akar masalahnya bukan semata-mata tingginya biaya kuliah. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab membiayai pendidikan, bagaimana negara mendistribusikan sumber daya publik, dan mengapa kesempatan memperoleh pendidikan masih sangat dipengaruhi oleh kelas sosial serta kemampuan ekonomi keluarga?
Persoalan ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab konstitusional negara. Pasal 31 UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Konstitusi juga mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional serta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Artinya, pendidikan bukan semata-mata komoditas yang aksesnya ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar. Pendidikan merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada individu dan keluarga, terutama ketika keterbatasan ekonomi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh hak tersebut.
Namun, pendidikan gratis juga harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret. Penghapusan biaya pendidikan harus disertai peningkatan kualitas sekolah dan perguruan tinggi, kecukupan fasilitas belajar, kesejahteraan guru dan dosen, serta pembiayaan operasional lembaga pendidikan yang berkelanjutan.
Negara juga harus memastikan tidak ada pungutan terselubung yang kembali membebani peserta didik. Jangan sampai pendidikan dinyatakan gratis secara administratif, tetapi keluarga masih harus mengeluarkan biaya dalam berbagai bentuk untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Selain itu, kebijakan pendidikan gratis harus memperhatikan mahasiswa dari keluarga miskin yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Jangan sampai pembebasan biaya hanya menguntungkan mereka yang berhasil masuk perguruan tinggi negeri, sementara anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di PTN tetap harus menghadapi biaya pendidikan yang tinggi.
Dengan demikian, pendidikan gratis harus dibangun melalui sistem pembiayaan yang berkeadilan, bukan sekadar kebijakan penghapusan tagihan UKT.
Momentum ini juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Proses legislasi tersebut semestinya menjadi ruang perjuangan strategis bagi gerakan mahasiswa untuk memastikan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan diperkuat melalui regulasi.
Jangan sampai RUU Sisdiknas justru melahirkan norma yang semakin membuka ruang komersialisasi pendidikan dan membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Sebaliknya, regulasi tersebut harus menjamin pemerataan akses, kepastian pembiayaan, perlindungan peserta didik, serta kualitas layanan pendidikan.
BEM UI dan gerakan mahasiswa lainnya semestinya dapat mengambil peran dalam mengawal proses tersebut. Perjuangan tidak cukup dilakukan melalui demonstrasi, tetapi juga harus masuk ke ruang-ruang kebijakan, menguji rancangan regulasi, menyampaikan argumentasi akademik, dan membangun tekanan publik agar kepentingan rakyat benar-benar menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Jangan biarkan tuntutan mahasiswa lebih kecil daripada peluang perubahan
Saya menghormati BEM UI dan seluruh mahasiswa yang turun ke jalan pada 28 Oktober 2026. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Pemerintah pun berkewajiban mendengarkan aspirasi tersebut.
Namun, penghormatan terhadap gerakan mahasiswa tidak berarti menutup ruang kritik terhadap substansi tuntutannya. Justru, gerakan mahasiswa harus terus didorong agar mampu memperluas agenda perjuangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peluang perubahan yang sedang terbuka.
Bukan berarti mahasiswa harus berhenti mengkritik pemerintah ketika pemerintah mulai berbicara tentang pendidikan gratis. Sebaliknya, komitmen tersebut harus terus diuji, diawasi, dan ditagih realisasinya. Jika pemerintah tidak kunjung melaksanakan janjinya, mahasiswa berhak mendesak percepatan. Jika skema pembiayaannya tidak adil, mahasiswa harus berani mengkritiknya. Jika kebijakannya hanya menguntungkan kelompok tertentu, mahasiswa harus memastikan negara tidak mengabaikan masyarakat miskin.
Tetapi, ada satu hal yang perlu menjadi perhatian: jangan sampai tuntutan gerakan mahasiswa justru lebih kecil daripada peluang perubahan yang sedang terbuka. Jika pemerintah mulai membicarakan pendidikan gratis, gerakan mahasiswa semestinya berani menawarkan agenda yang lebih progresif, bukan justru berhenti pada tuntutan penurunan biaya pendidikan.
Pendidikan murah memang dapat meringankan beban keluarga. Namun, pendidikan gratis yang bermutu dan berkeadilan merupakan cita-cita yang jauh lebih besar. Kita ingin memastikan bahwa anak seorang buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, maupun keluarga miskin lainnya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru, ilmuwan, dokter, insinyur, dan pemimpin masa depan.
Kemiskinan orang tua tidak boleh menjadi batas bagi masa depan anak-anaknya. Kemampuan ekonomi keluarga tidak boleh menentukan siapa yang berhak memperoleh pendidikan dan siapa yang harus mengubur cita-citanya.
Karena itu, kepada BEM UI dan seluruh gerakan mahasiswa Indonesia, mari kita naikkan standar perjuangan pendidikan. Jangan hanya menuntut pendidikan lebih murah, tetapi perjuangkan pendidikan gratis yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Jangan hanya mendesak pemerintah menurunkan biaya, tetapi tuntut negara mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin hak pendidikan setiap warga negara.
Sebab, tugas gerakan mahasiswa bukan sekadar menyuarakan apa yang sedang dikeluhkan rakyat, melainkan juga memperjuangkan perubahan yang selama ini dibutuhkan rakyat. Pendidikan gratis bukan tuntutan yang terlalu jauh. Justru, itulah agenda yang seharusnya mulai kita perjuangkan dengan lebih serius.
M. Rijal: Penulis Merupakan Ketua Dep. Pendidikan Dan Keanggotaan EN LMND